SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang SIM A dan C, bisa terlayani di mobil SIM Keliling. Hari ini, 3 Oktober 2025, jadwalnya ada di depan Pos Palima dan Stadion Maulana Yusuf Ciceri.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrin, menjelaskan bahwa operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya.
Layanan SIM Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam delapan pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas SIM Keliling akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A dikenai tarif Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Pemohon perlu membawa uang lebih ketika mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling.
Editor: Agus Priwandono











