SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, yang dilaporkan ke polisi oleh wali murid karena diduga menampar siswanya yang kedapatan merokok.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengatakan, bantuan hukum akan diberikan jika hasil investigasi internal menunjukkan bahwa kepala sekolah tidak bersalah.
“Pasti (bantuan hukum akan diberikan), karena proses hukum di kami bisa sampai ke pidana,” kata Dimyati, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini kepala sekolah tersebut telah dinonaktifkan sementara untuk menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah.
“Kita juga akan lihat, apakah anaknya punya gangguan psikologis atau tidak. Nanti ada pemeriksaan dari psikolog. Sekolah juga harus punya pengendalian mutu (quality control),” ujarnya.
Terkait laporan polisi dari pihak wali murid, Dimyati justru menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, laporan itu bisa menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten dalam memperbaiki sistem pembinaan di sekolah.
“Saya justru bersyukur ada yang lapor, karena itu bagian dari proses hukum. Dari pada saling bentrok, lebih baik diselesaikan lewat jalur hukum. Dengan begitu, kita tahu mana yang benar dan mana yang salah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa polemik yang terjadi di SMAN 1 Cimarga harus disikapi secara bijak. Dimyati berharap semua pihak, baik guru, siswa, maupun masyarakat, dapat menahan diri dan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.
“Semua harus diselesaikan dengan kepala dingin. Sekolah tetap harus fokus pada proses belajar mengajar,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











