KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cisoka menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23). Warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ini memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Cisoka, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Anggio, mengatakan bahwa Doyok ini ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan Doyok bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi aktivitas mencurigakan.
Kata Anggio, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami langsung melakukan observasi di lokasi yang disebutkan hingga menemukan seseorang pria dengan gelagat yang mencurigakan,” ucap Anggio, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dari tangan Doyok ketika ditangkap, polisi menemukan sabu. Tersangka adalah perantara transaksi narkotika.
“Tersangka Doyok ini memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkap Anggio.
Kepada polisi, Doyok mengaku mendapat keuntungan dari menjadi perantara transaksi sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Doyok bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara,” pungkas Anggio.
Editor: Agus Priwandono











