SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepastian pembayaran gaji tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada tahun 2026 masih belum sepenuhnya jelas. Meski anggaran honorarium telah disiapkan, realisasi pembayarannya masih menunggu keputusan dan regulasi dari pemerintah pusat.
Ketidakpastian tersebut menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai tahun 2026, pemerintah pusat hanya mengakui tiga kategori pegawai, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Kondisi ini membuat nasib ribuan tenaga non-ASN di Kota Serang, baik yang masuk database maupun non-database, masih berada dalam ketidakpastian. Pemkot Serang pun bersikap hati-hati karena kebijakan daerah harus sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, mengatakan pihaknya masih membahas skema penyelesaian bagi tenaga non-database atau Non-R yang jumlahnya mencapai 1.331 orang.
“Pemkot Serang sudah mengalokasikan anggaran untuk membayar honor tenaga non-ASN. Namun, kami masih menunggu keputusan dan arahan dari Kementerian PAN-RB,” ujar Hafiz.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana, membenarkan bahwa anggaran gaji untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi sebagai PPPK tetap disiapkan dalam perencanaan anggaran 2026.
“Alokasinya masih ada. Namun, tentu pelaksanaannya nanti harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imam.
Ia menegaskan, saat ini Pemkot Serang baru sebatas menyiapkan anggaran sebagai langkah antisipasi.
“Dari sisi anggaran, kami siapkan terlebih dahulu. Jangan sampai ketika kebijakan pusat sudah keluar dan disetujui, justru daerah tidak memiliki anggaran. Selama masih sesuai standar dan pola yang biasa dialokasikan, anggaran tetap kami pasang,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Serang masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait skema penyelesaian dan pembayaran honor tenaga non-ASN pada tahun 2026.











