SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Latar belakang MJ alias Juki mulai terbuka. Terduga teroris yang ditangkap atas kasus narkotika tersebut ternyata pernah dipenjara atas kasus pidana pembunuhan di Jakarta.
“Dia mantan napi kasus pembunuhan, sudah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jakarta,” kata sumber Radar Banten di Polda Banten, Senin 15 Desember 2025.
MJ sebelumnya dilakukan penangkapan pada Senin 17 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan berlangsung di pinggir jalan tepatnya di sebuah gang yang beralamat di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,86 gram, satu bungkus ganja dengan berat 0,56 gram, satu bungkus pil ekstasi berisi satu butir dan satu unit telepon genggam. “Ada tiga paket sabu, satu paket ganja dan satu paket ekstasi yang diamankan,” kata sumber tersebut.
Tiga hari kemudian, petugas melakukan pengembangan di lokasi kedua atau tempat kontrakan pelaku di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pengembangan ini dilakukan untuk mencari barang bukti lainnya.
“Di lokasi ini, diamankan satu bungkus paket sabu dengan berat 2,79 gram, dua pucuk senjata api (senpi) berikut 12 peluru tajam, tiga unit ponsel dan beberapa buku yang diduga mengarah ke radikalisme,” katanya.
Warga Tanara, Kabupaten Serang tersebut ditegaskannya tidak hanya diproses untuk kasus narkotika. Ia juga sedang diproses untuk kasus kepemilikan senpi oleh Ditreskrimum Polda Banten dan Densus 88 Antiteror Polri. “Berjalan semua (penangan kasus-red), dengan Densus juga sedang pendalaman,” tegas dia.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku berdasarkan keterangannya mendapatkan narkotika tersebut di daerah Jakarta. Narkotika tersebut akan diperjualbelikan.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun hingga ancaman pidana mati,” katanya.
Wiwin mengapresiasi peran masyarakat yang sudah melapor terkait tindak pidana peredaran narkotika tersebut. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal. Ke depan, kami terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika terkait tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutur mantan Kapolres Serang ini.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan pihaknya juga memproses MJ alias Juki terkait kasus kepemilikan senpi. “Iya betul (diproses Ditreskrimum Polda Banten-red), ditemukan dua senpi berikut amunisinya (barang bukti-red),” katanya.
Dian tidak menjelaskan status MJ alias Juki dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perkara itu akan dilakukan konferensi pers gabungan dengan Ditresnarkoba Polda Banten. “Rencana mau dirilis sama narkoba, nanti kita bergabung,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











