SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tergolong tinggi di wilayah hukum Polres Serang sepanjang tahun 2025. Sebanyak 86 predator anak berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh jajaran kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi penanganan perkara pidana, baik berupa pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih mendominasi, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Condro saat press release akhir tahun di Mapolres Serang, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari strategi jemput bola yang dilakukan kepolisian. Pasalnya, dalam sejumlah kasus, korban maupun keluarga kerap enggan melapor karena faktor trauma atau tekanan sosial.
“Sebelumnya kasusnya juga tinggi, hanya saja sekarang kami aktif jemput bola sehingga jumlah laporan dan pengungkapan meningkat,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Selain itu, keberanian korban dan keluarga untuk melapor juga menjadi faktor penting meningkatnya penanganan kasus.
“Sekarang masyarakat sudah mulai berani melapor,” tambah alumnus Akpol 2005 tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkapkan, selama tahun 2025 pihaknya menangani 495 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, 117 perkara merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Dari 117 laporan yang masuk, sebanyak 78 kasus berhasil diungkap, dengan total tersangka sebanyak 86 orang,” jelas Andi.
Ia menyebutkan, ada beberapa faktor yang memicu tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, di antaranya pengaruh media sosial, minuman keras, serta penyalahgunaan obat keras.
“Konten di media sosial, khususnya Facebook, sudah menyerupai pornografi. Ini memicu pelaku melampiaskan hasratnya dengan menyasar anak di bawah umur,” ungkapnya.
Andi menegaskan, seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara pidana. Tidak ada ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice.
“Pernah ada yang mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi kami tolak. Kasus tetap kami lanjutkan sampai ke pemidanaan,” tegasnya.***











