KOTA TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sektor 2 sebesar 6 persen untuk tahun 2026. Dengan kebijakan tersebut, nilai UMSK yang sebelumnya Rp5.297.813 ditetapkan menjadi Rp5.272.842 dan mulai berlaku pada tahun depan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa rekomendasi kenaikan UMSK telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan memperoleh persetujuan resmi.
“Rekomendasinya sudah disampaikan dan disetujui oleh Provinsi Banten. Penerapannya mulai tahun depan,” ujar Benyamin, Senin, 29 Desember 2025.
Penetapan kenaikan UMSK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Dengan demikian, besaran upah sektoral menjadi acuan wajib bagi perusahaan sektor terkait di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Terkait pengawasan pelaksanaan UMSK, Benyamin menegaskan bahwa penanganan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan, nanti ditangani Dinas Tenaga Kerja. Sengketa ketenagakerjaan akan ditangani di sana,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membuka posko pengaduan ketenagakerjaan yang beroperasi selama 24 jam. Posko tersebut dikelola langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dengan penanggung jawab kepala bidang terkait.
Oleh karena itu, Pemkot Tangsel berharap kebijakan kenaikan UMSK dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif.
Editor: Aas Arbi











