slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Fahmi by Fahmi
29-12-2025 20:42:22
in Hukum
Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Lucky Mulyawan Martono (mengenakan masker) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anak pemilik Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono, tidak dituntut pidana penjara dalam perkara penjualan obat racikan tanpa label. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Lucky dengan pidana denda sebesar Rp1,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,8 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar JPU Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 29 Desember 2025.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Selama 2025, BPOM Serang Tangani 5 Kasus Pidana Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Sementara itu, Popy Herlinda Ayu Utami, apoteker di Apotek Gama 1 Cilegon, dituntut lebih ringan. Ia dituntut pidana denda Rp312,5 juta, subsider kurungan dua bulan, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU Kejari Cilegon Yusuf Kurniawan menjelaskan, perkara obat setelan ini bermula pada Januari 2024 setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menerima laporan masyarakat terkait penjualan obat tanpa label di Apotek Gama 1 Cilegon, beralamat di Ruko Jalan Bojonegara Nomor 9B, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BBPOM Serang melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saksi Cindy Judika, petugas BBPOM, mendatangi apotek dan membeli obat sakit gigi.

“Awalnya karyawan apotek memberikan obat bermerek Cataflam seharga Rp75 ribu. Namun saat saksi menanyakan obat yang lebih murah, diberikan satu plastik obat tanpa identitas seharga Rp25 ribu,” jelas Yusuf di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.

Obat dalam plastik tersebut berisi kapsul hijau-kuning, tablet putih, dan tablet merah muda sebanyak 15 butir, tanpa keterangan jenis obat, aturan pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.

Selanjutnya, pada Selasa 16 Juli 2024, BBPOM Serang kembali menerima laporan melalui aplikasi Lapor Kang. Petugas kembali mendatangi apotek dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras di ruangan lantai dua dan tiga. Obat-obatan tersebut antara lain Dexamethasone, Chlorphenamine Maleate, Tetracycline HCl, Mefenamic Acid, dan Diclofenac Sodium.

“Obat-obatan tersebut sudah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibungkus dalam plastik klip tanpa identitas, serta ditemukan cangkang kapsul kosong,” ungkap Yusuf.

Menurut jaksa, obat-obatan tersebut diedarkan oleh Lucky Mulyawan Martono selaku penanggung jawab operasional dan pengendali Apotek Gama 1 Cilegon, bersama apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.

“Bahwa sediaan farmasi tanpa identitas tersebut dijual dan diedarkan oleh Apotek Gama 1,” tuturnya.***

Tags: apotek Gamabalai BPOM SerangbpomLucky Mulyawan Martonoobat setelanpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Korban Meninggal Akibat Banjir di Padarincang dalam Kondisi Sakit

Next Post

Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Selama 2025, BPOM Serang Tangani 5 Kasus Pidana Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Mantan Apoteker Akui Apotek Gama Cilegon Jual Obat Racikan Tanpa Resep Dokter

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Antisipasi Keracunan MBG, Balai BPOM di Serang Bakal Intensifkan Pengujian Sampling Makanan

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Next Post
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat

Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat

Ini Dia Pengertian Current Share Outstanding: dan Fungsinya

Ini Dia Pengertian Current Share Outstanding dan Fungsinya

Sebagai Tokoh Pendukung Penyiaran, Bupati Pandeglang Raih Penghargaan KPID Banten

Sebagai Tokoh Pendukung Penyiaran, Bupati Pandeglang Raih Penghargaan KPID Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 17:27
Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Selasa, 5 Mei 2026 17:17
Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Selasa, 5 Mei 2026 17:06
Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Selasa, 5 Mei 2026 16:49
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 17:27
Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Selasa, 5 Mei 2026 17:17
Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Selasa, 5 Mei 2026 17:06
Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Selasa, 5 Mei 2026 16:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 5 Mei 2026 17:53

Kepala MTs Negeri 1 Serang, Musadad, menyampaikan jumlah pendaftar jalur reguler di sekolahnya.

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

by Adam Fadillah
Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Tembakau sinte seperti inilah yang membuat tiga pelajar digerebek warga. (Foto: Humas Polri)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak