SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anak pemilik Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono, tidak dituntut pidana penjara dalam perkara penjualan obat racikan tanpa label. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Lucky dengan pidana denda sebesar Rp1,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,8 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar JPU Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 29 Desember 2025.
Sementara itu, Popy Herlinda Ayu Utami, apoteker di Apotek Gama 1 Cilegon, dituntut lebih ringan. Ia dituntut pidana denda Rp312,5 juta, subsider kurungan dua bulan, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
JPU Kejari Cilegon Yusuf Kurniawan menjelaskan, perkara obat setelan ini bermula pada Januari 2024 setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menerima laporan masyarakat terkait penjualan obat tanpa label di Apotek Gama 1 Cilegon, beralamat di Ruko Jalan Bojonegara Nomor 9B, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BBPOM Serang melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saksi Cindy Judika, petugas BBPOM, mendatangi apotek dan membeli obat sakit gigi.
“Awalnya karyawan apotek memberikan obat bermerek Cataflam seharga Rp75 ribu. Namun saat saksi menanyakan obat yang lebih murah, diberikan satu plastik obat tanpa identitas seharga Rp25 ribu,” jelas Yusuf di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.
Obat dalam plastik tersebut berisi kapsul hijau-kuning, tablet putih, dan tablet merah muda sebanyak 15 butir, tanpa keterangan jenis obat, aturan pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.
Selanjutnya, pada Selasa 16 Juli 2024, BBPOM Serang kembali menerima laporan melalui aplikasi Lapor Kang. Petugas kembali mendatangi apotek dan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras di ruangan lantai dua dan tiga. Obat-obatan tersebut antara lain Dexamethasone, Chlorphenamine Maleate, Tetracycline HCl, Mefenamic Acid, dan Diclofenac Sodium.
“Obat-obatan tersebut sudah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibungkus dalam plastik klip tanpa identitas, serta ditemukan cangkang kapsul kosong,” ungkap Yusuf.
Menurut jaksa, obat-obatan tersebut diedarkan oleh Lucky Mulyawan Martono selaku penanggung jawab operasional dan pengendali Apotek Gama 1 Cilegon, bersama apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.
“Bahwa sediaan farmasi tanpa identitas tersebut dijual dan diedarkan oleh Apotek Gama 1,” tuturnya.***











