SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menyita uang senilai Rp 1,750 miliar dari tersangka Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya.
Uang tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng non DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar.
“Dari tersangka A (Andreas-red) dilakukan penyitaan uang Rp 1,750 miliar,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Banten, Adi Wibowo, Jumat 2 Januari 2025.
Selain uang penyidik kata Adi juga telah melakukan penyitaan sebuah mobil Innova Zenix milik Andreas.
Aset yang disita tersebut akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara dari perkara yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tersebut.
“Sebelumnya ada mobil yang juga telah dilakukan penyitaan,” katanya.
Adi menjelaskan, dalam perkara tersebut, total uang yang disita berjumlah Rp 5,2 miliar. Uang yang disita tersebut selain dari Andreas juga didapat dari perusahaan Petrindo.
“Dari tersangka A (Andreas-red) Rp 1,750 miliar dan PT Petrindo Rp 3,530 miliar,” kata Adi.
Sementara itu, sumber RADARBANTEN.CO.ID di lingkungan Kejati Banten menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, diduga turut melibatkan pengusaha berinisial EN.
Ia diketahui merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serang dan sebagai direktur PT Petrindo. “EN merupakan direktur perusahaan Petrindo, sudah diperiksa,” katanya.
EN diduga ikut memasok minyak goreng ke PT ABM. Diduga, kerjasama tersebut juga bermasalah.
Penyidik sendiri mengungkapkan bahwa kasus tersebut fiktif karena tidak terlaksana. “Dia ikut memasok pengadaan minyak goreng pada kegiatan pertama dan sudah diperiksa,” katanya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Herman mengungkapkan, selain Andreas pihaknya telah menetapkan Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama sebagai tersangka.
Keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Senin 24 November 2025.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Ia menegaskan, pembelian minyak goreng 1.200 ton tersebut telah dibayarkan PT ABM pada Maret 2025 lalu.
Namun, PT KAN hingga kini tak kunjung mengirim ribuan ton minyak goreng tersebut kepada PT ABM. “Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.
Ditanya alasan PT KAN tidak mengirim minyak goreng tersebut tidak dijelaskan. Herman berdalih, perkaranya sedang didalami. “Masih kami dalami,” tegasnya.
Herman menegaskan, pihaknya sedang menelusuri aset dari hasil perkara tersebut. Ia memastikan akan penyitaan apabila ditemukan bukti hasil pencucian uang.
“Sampai sekarang masih kita lacak aset-aset pihak terkait, nantinya tentu akan dilakukan penyitaan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











