SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriadi (20) pelaku pembunuhan terhadap tetangganya Patimah (42) berpeluang untuk lolos dari pidana mati.
Warga Kampung Sidilem, Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang tersebut tidak dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUH Pidana mengatur tentang sanksi pidana mati bagi pelaku pembunuhan. “Kita terapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, belum lama ini.
Berdasarkan Pasal 338 KUH Pidana, Supriadi hanya dapat dihukum dengan hukuman pidana maksimal selama 15 tahun.
Alasan Supriadi tidak dapat dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana karena tidak ditemukan tentang niat atau rencana melakukan pembunuhan.
Supriadi melakukan tindakan keji tersebut dengan spontan. “Dari hasil penyidikan tidak ditemukan rencana tersangka untuk menghabisi nyawa korban, spontan saja,” katanya.
Alfano mengatakan, dari hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melakukan penusukan terhadap ibu temannya tersebut di dua tempat.
Yakni, di dapur rumah korban dan di dalam kamar. “Pelaku merupakan teman dekat anak korban yang pertama, korban ditusuk saat berada di dapur dan di dalam kamar,” ungkapnya.
Alfano menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin 29 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Penusukan tersebut dipicu lantaran pelaku merasa sakit hati dengan ucapan korban yang sudah tiga kali meminta agar usaha keripik pisang berhenti.
“Puncaknya saat mengambil HP, ada bahasa kalau udah gak ada modal, modal gak balik, terus usaha gak jalan, udh berhenti aja, nyampe-nyapein badan aja,” katanya menirukan ucapan korban.
Pelaku tersulut emosi lantas mengambil pisau di atas kulkas. Senjata tajam tersebut ditusukkan ke bagian perut beberapa kali dan bagian leher. “Korban terjatuh setelah ditusuk dan teriak minta tolong,” kata perwira menengah Polri ini.
Dalam kondisi lemah, jasad korban dibawa pelaku ke dalam kamar. Di sana, pelaku kembali menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban. “Ditikam beberapa kali, ada 34 tikaman,” ujar Alfano.
Usai kejadian, pelaku sempat bertemu dengan warga sekitar dan menanyakan alasan korban berteriak. Kepada warga itu, pelaku mengaku kalau korban sedang ada masalah dengan suaminya. “Lagi ada suaminya di dalam,” kata Alfano kepada warga.
Alfano mengungkapkan, korban diketahui tewas setelah pelaku masuk ke dalam rumah dan berteriak minta tolong. Teriakan pelaku tersebut agar tidak dicurigai oleh warga sekitar. “Pelaku ini yang berteriak ketika melihat jasad korban di dalam kamar,” ujar Alfano.
Warga yang mendengar teriakan pelaku tersebut lantas bergegas membawa jasad korban ke Puskesmas Waringinkurung. Namun, karena kondisi korban yang sudah banyak mengeluarkan darah, dia langsung dibawa ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara. “Sempat dibawa ke Puskesmas sebelum ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” kata Alfano.
Alfano menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi terdapat luka yang tembus ke rongga dan diantaranya mengenai jantung, pembuluh leher sisi kiri dan ginjal kanan. Selain itu usus sisi kanan belakang dan depan juga terkena sajam.
“Sementara terkait perkiraan kematiannya, korban diduga kurang dari dua jam telah tewas pada saat dievakuasi ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” kata Alfano.
Ia juga menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah keterangan pelaku yang tidak bersesuaian dengan saksi lain. Selain itu, pelaku keterangan pelaku juga beberapa kali berubah-ubah.
“Awalnya dia ngaku ikut gotong, tapi warga ngebantah keterangan dia (pelaku-red),” ucap Alfano.
Alfano menambahkan, pada saat kejadian, hanya ada pelaku dengan korban di lokasi kejadian. Sementara, suami korban dan ketiga anaknya berada di luar rumah.
“Suami sama anaknya yang pertama lagi kerja, sedangkan dua anaknya lagi di luar rumah,” katanya.
Editor Daru











