PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi hingga kini belum mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora, mengatakan penyidikan masih berjalan sehingga rincian modus belum bisa diungkap.
“Modusnya belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih didalami. Namun, yang pasti status yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPDA Hansen saat ditemui di Polres Pandeglang, Rabu 7 Januari 2025.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai penyimpangan anggaran Dana Desa dan Banprov di Desa Sidamukti. Polisi kemudian meminta bantuan Inspektorat untuk memastikan adanya kerugian negara.
“Kepolisian melihat dari sisi perbuatan hukumnya,” ujar Hansen.
Hingga saat ini, Kades Sidamukti masih aktif menjabat. Hansen menegaskan, kewenangan penonaktifan kepala desa berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Untuk dinonaktifkan atau tidak, itu bukan wewenang kami, melainkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, tetapi kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.
“Nanti akan kami lihat dari keterangan saksi dan tersangka. Apabila ada pihak lain yang terlibat, akan kami sampaikan dalam perkembangan selanjutnya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Polres Pandeglang sebelumnya telah menetapkan K sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten tahun anggaran 2022–2023.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











