SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Muhammad Yusuf, bendahara merangkap kepala urusan keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Yusuf dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana desa untuk trading forex dan judi online, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp127 juta.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Muchamad Ichwanudin dalam amar putusannya dikutip dari laman PN Serang, Minggu 23 November 2025.
Selain hukuman badan, Yusuf juga dibebani denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp127 juta, sesuai nilai kerugian negara.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. “Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” katanya.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut Yusuf 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp127 juta.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Dalam dakwaannya, JPU Endo Prabowo mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024 Desa Sukamaju mengelola pendapatan desa sebesar Rp1,9 miliar. Namun sebagian dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi Yusuf.
Ia dapat mencairkan dana desa karena menguasai dua token pencairan, yang seharusnya digunakan bersama dengan kepala desa. Dengan akses tersebut, Yusuf bebas melakukan pencairan dan mentransfer uang ke rekening pribadinya.
“Total transfer yang dilakukan terdakwa mencapai Rp184 juta. Uang itu dipakai untuk trading forex serta menutupi kekurangan kas desa agar tidak diketahui Pj Kades Sukamaju, Sukri,” kata Endo.
Untuk menutup perbuatannya, Yusuf diduga menghapus sejumlah transaksi dalam laporan cash opname dan memalsukan tanda tangan Sukri dan sekretaris desa Udin. Hal tersebut ia lakukan demi menampilkan seolah-olah seluruh kegiatan desa berjalan normal.
Meski sempat mengembalikan Rp56 juta ke kas desa, penyalahgunaan anggaran tersebut berdampak pada sejumlah program desa yang akhirnya tidak terlaksana karena dana sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor Daru Pamungkas











