• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Gunakan Dana Desa untuk Judi Online dan Trading, Bendahara Desa Sukamaju Kibin Divonis 21 Bulan

Fahmi by Fahmi
Minggu, 23 November 2025 21:35
in Hukum
0
Bendahara Desa Sukamaju

Terdakwa Bendahara Desa Sukamaju saat di PN Serang (dok Radar Banten)

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Muhammad Yusuf, bendahara merangkap kepala urusan keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Yusuf dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana desa untuk trading forex dan judi online, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp127 juta.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Muchamad Ichwanudin dalam amar putusannya dikutip dari laman PN Serang, Minggu 23 November 2025.

Selain hukuman badan, Yusuf juga dibebani denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp127 juta, sesuai nilai kerugian negara.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. “Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” katanya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut Yusuf 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp127 juta.

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Dalam dakwaannya, JPU Endo Prabowo mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024 Desa Sukamaju mengelola pendapatan desa sebesar Rp1,9 miliar. Namun sebagian dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi Yusuf.

Ia dapat mencairkan dana desa karena menguasai dua token pencairan, yang seharusnya digunakan bersama dengan kepala desa. Dengan akses tersebut, Yusuf bebas melakukan pencairan dan mentransfer uang ke rekening pribadinya.

“Total transfer yang dilakukan terdakwa mencapai Rp184 juta. Uang itu dipakai untuk trading forex serta menutupi kekurangan kas desa agar tidak diketahui Pj Kades Sukamaju, Sukri,” kata Endo.

Untuk menutup perbuatannya, Yusuf diduga menghapus sejumlah transaksi dalam laporan cash opname dan memalsukan tanda tangan Sukri dan sekretaris desa Udin. Hal tersebut ia lakukan demi menampilkan seolah-olah seluruh kegiatan desa berjalan normal.

Meski sempat mengembalikan Rp56 juta ke kas desa, penyalahgunaan anggaran tersebut berdampak pada sejumlah program desa yang akhirnya tidak terlaksana karena dana sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor Daru Pamungkas

Tags: Dana desa judi onlinedesa Sukamaju Serangjudi onlinekorupsi dana desakorupsi dana desa SukamajuMuchamad Ichwanudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Pandeglang Kawal Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di 2 Titik

Next Post

Krisis Daya Tampung SMA, DPRD Banten Desak Pemerataan Pendidikan Dipercepat

Next Post
DPRD Banten

Krisis Daya Tampung SMA, DPRD Banten Desak Pemerataan Pendidikan Dipercepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Raih Juara III National Moot Court Competition Piala Frans Seda 2026

Universitas Esa Unggul Raih Juara III National Moot Court Competition Piala Frans Seda 2026

by Redaksi
Jumat, 4 September 2026 17:58
0

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University. Delegasi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul berhasil...

Pemprov Banten Bangun 27 RTLH dan RISHA di Pandeglang

Pemprov Banten Bangun 27 RTLH dan RISHA di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 4 September 2026 17:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten melaksanakan pembangunan 27 unit...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.