SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mempercepat upaya normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar di wilayah rawan banjir. Salah satu langkah tersebut dilakukan di Kali Kroya, kawasan Situs Kaibon, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meninjau langsung kegiatan normalisasi sungai sekaligus pembongkaran sebanyak 41 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang aliran Kali Kroya. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sekaligus menjaga dan melestarikan kawasan situs purbakala.
Budi memastikan, setelah proses normalisasi dan penertiban bangunan liar selesai, aliran sungai akan kembali berfungsi secara optimal. Selain itu, nilai sejarah Situs Kaibon di kawasan Banten Lama juga akan dikembalikan dan dilestarikan.
“Setelah normalisasi dan penertiban bangunan liar, kami akan melakukan pengerukan tanah di atas kali. Tujuannya agar situs purbakala dapat terlihat kembali dan aliran sungai berfungsi normal,” ujar Budi, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Budi, seluruh bangunan liar yang dibongkar berada di kawasan situs purbakala dan melanggar ketentuan tata ruang. Pemkot Serang menegaskan tidak akan mentolerir keberadaan bangunan yang merusak kawasan bersejarah.
Terkait adanya klaim warga yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas lahan tempat berdirinya bangunan liar, Budi menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan serta pengecekan keabsahan dokumen tersebut melalui camat setempat.
“Jika nanti terbukti menyalahi prosedur dan tidak sah, maka tanah tersebut akan dikembalikan kepada Pemkot Serang,” tegasnya.
Ia menambahkan, normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkot Serang dalam mencegah banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
“Ini merupakan upaya kami untuk menyelamatkan ribuan warga yang sebelumnya terdampak luapan air sungai. Penertiban hari ini dilakukan agar ke depan warga tidak terdampak kembali,” pungkas Budi.
Editor: Mastur Huda











