SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 28 Januari 2026.
Wahyunoto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
“Pidana 12 tahun dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Subardi dalam amar tuntutannya.
Wahyunoto juga diganjar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti atau uang korupsi yang dia nikmati sebesar Rp 200 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, JPU menuntut ketiganya dengan tuntutan yang berbeda. Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dituntut pidana paling tinggi yakni penjara selama 14 tahun.
Dia juga diganjar berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 21,6 miliar. “Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU lainnya, Mardian Fajar.
Sedangkan, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 800 juta subsider lima tahun penjara.
Sementara, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa oleh JPU dituntut paling rendah yakni 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Dalam surat tuntutan tersebut, Aprliadhi dibebaskan dari uang pengganti. Sebab, dalam persidangan dia disebut tidak menikmati uang korupsi.
Tuntutan pidana terhadap para terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan telah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri para terdakwa.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga,” kata Fajar yang merupakan JPU pada Kejari Tangsel ini.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tersebut, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan anggaran untuk jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, terdakwa Apriliadhi selaku pejabat penandatangan kontrak mengumumkan PT EPP. “Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah loading dan unloading dengan kuantitas 144.100 ton senilai total Rp75.940.700.000,” ungkap Fajar.
Fajar mengatakan, penunjukan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan tidak sesuai yang aturan yang ada. Sebab, Sebelumnya, Sukron dan Wahyunoto telah membuat kesepakatan bersama. Bahkan, keduanya telah menyiapkan rencana agar perusahaan tersebut dapat menjadi pelaksana pekerjaan meskipun tidak memenuhi syarat.
“Selain itu, waktu persiapan bagi PT EPP dalam mempersiapkan diri sebagai penyedia jasa pengelola sampah juga terlalu singkat karena belum mempunyai lahan yang dapat dijadikan tempat pengolahan sampah,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh PT EPP dilakukan dengan cara membuang sampah ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kedua tempat tersebut diketahui bukan merupakan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” kata Fajar.
Kendati tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Sukron Yuliadi Mufti selaku direktur PT EPP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dengan nilai kontrak yang dilakukan dalam lima termin pembayaran. “Pembayaran atas realisasi pekerjaan tersebut dilakukan dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ujar Fajar.
Akibat tindakan para terdakwa tersebut, menyebabkan Pemkot Tangsel mengalami kerugian hingga Rp 21,682 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS tertanggal 13 Juni 2025.
Menanggapi surat tuntutan tersebut para terdakwa akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk menyampaikannya dalam persidangan.
Reporter: Fahmi











