slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Proyek Fiktif, Pria di Serang Didakwa Tipu Korban Rp200 Juta

Fahmi by Fahmi
16-02-2026 08:03:11
in Hukum
Modus Proyek Fiktif, Pria di Serang Didakwa Tipu Korban Rp200 Juta

ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Audy Dharmawan bin (alm) Ahmad Basarudin Abidin didakwa melakukan penipuan dengan modus proyek Event Organizer fiktif. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada 20 September 2023 ketika terdakwa bersama dua rekannya, Ubay dan Irul (keduanya DPO), mendatangi rumah korban Fathurohman binti (alm) KH Tabrani di Kampung Cikobak, Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Kepada korban, terdakwa mengaku membutuhkan dana untuk pekerjaan pengadaan seragam (uniform) bagi perusahaan PT Sumi Tomo di Jakarta Selatan. “Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga menyerahkan jaminan satu unit mobil BMW X1 warna putih tahun 2017 yang diklaim miliknya,” ujar JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin 16 Februari 2026.

Jaksa menyebut, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Selain itu, mobil yang dijadikan jaminan juga bukan milik terdakwa. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp190 juta kepada terdakwa, dengan sisa Rp10 juta direncanakan akan ditransfer setelah pajak kendaraan diperpanjang.

Perkara kemudian berlanjut pada 26 Oktober 2023, ketika terdakwa menghubungi korban dengan alasan hendak menebus mobil. Namun uang yang ditransfer melalui rekening atas nama Dedi Syahputra hanya sebesar Rp50 juta.

Keesokan harinya, korban kembali mentransfer Rp50 juta ke rekening yang sama. Setelah itu, terdakwa datang ke rumah korban dan menukar jaminan mobil BMW dengan mobil Mercedes lama warna hitam yang juga diakui miliknya, lalu membawa kembali mobil BMW tersebut.

Pada 30 November 2023, korban melalui Ubay menukar mobil Mercedes tersebut dengan sebuah Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan terdakwa. “Namun pada 6 Februari 2024, korban dihubungi pihak yang mengaku dari rental dan menyatakan Fortuner tersebut merupakan kendaraan sewaan,” kata JPU.

Mengetahui hal itu, korban meminta uangnya dikembalikan, tetapi terdakwa mengaku dana tersebut telah habis untuk keperluan pribadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini kini dalam proses persidangan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Audy DharmawanDesa Kencana HarapanModus proyek fiktifPengadilan Negeri SerangPT Sumi Tomo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Empat Pamen Polda Banten Lulus Seleksi PKN II 2026

Next Post

Jay Idzes Bermain Full, Sassuolo Comeback Spektakuler atas Udinese 2-1 di Liga Italia

Related Posts

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Utama

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Next Post
Jay Idzes Bermain Full, Sassuolo Comeback Spektakuler atas Udinese 2-1 di Liga Italia

Jay Idzes Bermain Full, Sassuolo Comeback Spektakuler atas Udinese 2-1 di Liga Italia

7 Rekomendasi Menu Sahur Sederhana dan Praktis untuk Anak Kos saat Ramadhan

7 Rekomendasi Menu Sahur Sederhana dan Praktis untuk Anak Kos saat Ramadhan

Arema FC Bangkit! Dua Kemenangan Beruntun di Liga Super

Arema FC Bangkit! Dua Kemenangan Beruntun di Liga Super

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak