SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembunuhan sopir taksi online asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menewaskan Muhammad Subekhan terungkap telah direncanakan secara matang. Terdakwa Andriyani, warga Kampung Kadongkelan, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, menyusun rencana eksekusi selama hampir dua hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Yuliawati Sastradisurya, mengungkapkan bahwa terdakwa mulai merancang pembunuhan sejak Jumat, 28 November 2025.
“Terdakwa membeli kawat, memodifikasinya, dan menyiapkan kabel tis. Ia juga membeli handphone dan kartu SIM baru untuk membuat akun palsu guna memesan kendaraan, serta menyiapkan pelat nomor palsu untuk mengganti identitas mobil yang akan dikuasainya,” ujar Yuliawati saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa kemarin.
Pada Sabtu, 29 November 2025, terdakwa memesan taksi online di wilayah Tangerang menggunakan akun palsu. Setelah korban datang, terdakwa meminta diantar ke Kota Serang.
Setibanya di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, tepatnya sebelum lampu merah Palima dan tidak jauh dari kawasan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan.
“Terdakwa kemudian melakukan kekerasan terhadap korban di dalam mobil,” ungkap JPU.
Setelah korban tak sadarkan diri, terdakwa memindahkan tubuh korban dan membawa kendaraan tersebut menuju wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang. Jasad korban kemudian dibuang di sekitar Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran.
Mobil korban dibawa kabur dan pelat nomornya diganti dengan pelat palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten, korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
“Perkiraan waktu kematian kurang dari 12 jam sebelum pemeriksaan dilakukan,” jelas Yuliawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.
Pasca kejadian, tim dari Ditreskrimum Polda Banten bersama Polresta Serang Kota menangkap terdakwa di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 458 ayat (1), serta lebih subsidiair Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dengan demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel.
Editor: Mastur Huda











