SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten pada 2026 tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara khusus untuk PPPK paruh waktu yang baru dilantik melalui APBD. THR mereka dibebankan langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banten (BPKAD), Mahdani, menjelaskan bahwa pembayaran honor PPPK paruh waktu masih menggunakan belanja operasional OPD masing-masing, bukan melalui pos belanja pegawai yang dikelola terpusat oleh BPKAD.
“Kalau PPPK penuh waktu, gaji ditransfer langsung dari BPKAD sehingga THR juga dari situ. Sedangkan PPPK paruh waktu masuk di belanja operasional OPD,” jelas Mahdani, Rabu, 4 Maret 2026.
Terkait besaran dan waktu pencairan THR, Mahdani menyebut pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen, belum tahu. Keputusan ada di pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum PPPK Banten, Taufik Hidayat, meminta Pemprov Banten memberikan kepastian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Saya berharap THR PPPK paruh waktu tetap diberikan, dan OPD bisa menganggarkan meski anggaran terbatas akibat efisiensi,” katanya.
Editor: Mastur Huda











