SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, dan Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada, Anton Sugiowardoyo, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu, 4 Maret 2026.
Keberatan yang diajukan kedua terdakwa dinilai tidak masuk dalam ranah eksepsi sehingga harus ditolak.
“Menurut informasi dari ketua majelis hakim (Agung Sulistiono-red), eksepsi tersebut ditolak,” ujar Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin.
Ichwanudin tidak membeberkan alasan penolakan eksepsi tersebut. Ia menyatakan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Saya belum mendapatkan informasi terkait pertimbangan penolakan eksepsi tersebut,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Tuduhan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dinilai tidak terbukti.
“Eksepsi ditolak berarti dalil penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum,” tegas Yudhit.
Setelah eksepsi ditolak, JPU akan menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan,” ungkapnya.
JPU Kejari Lebak, Ires Hanifan, menjelaskan tindakan Oya dan Anton, bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, Ade Nurhikmat, dan Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PUPR melalui PT Multi Karadiguna Jasa (MKJ), terdapat 229 sambungan rumah (SR) yang tidak memenuhi syarat.
“Sebanyak 183 SR tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 SR tidak valid,” ujarnya.
Ires menjelaskan, terdakwa Oya selaku Dirut PDAM Tirta Multatuli mengetahui adanya 229 sambungan rumah yang tidak diterima berdasarkan hasil survei verifikasi dari PT MKJ. Namun, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menegur maupun memerintahkan pihak penyedia, yakni CV Fakih Mandiri dan CV Samahita Hutama, untuk memperbaiki pekerjaan tersebut.
“Terdakwa justru mencairkan pembayaran atau mengembalikan uang jaminan pemeliharaan dari pihak penyedia,” katanya.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari program SR-MBR mencapai Rp123.154.900 di Kecamatan Rangkasbitung dan Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira.
“Sehingga total kerugian keuangan negara yang diakibatkan mencapai Rp307.411.000,” jelasnya.
Selain program SR-MBR, dugaan korupsi di PDAM Tirta Multatuli juga ditemukan dalam kegiatan perbaikan pompa submersible intake dan belanja non-investasi.
Dalam perbaikan pompa submersible intake, Oya Masri disebut melakukan kesepakatan dengan Ade Nurhikmat dan Anton Sugiowardoyo. Oya menerima dan menyetujui dokumen penawaran harga yang disusun Anton tanpa adanya kerangka acuan kerja (KAK), harga pembanding, atau harga perkiraan sendiri (HPS) dari PDAM Kabupaten Lebak.
“Akibatnya, PDAM Kabupaten Lebak melakukan pembayaran pekerjaan dengan nilai lebih tinggi dari harga pasaran,” ungkapnya.
Sementara terkait belanja non-investasi, Oya Masri disebut memerintahkan Isman Komara selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Kabupaten Lebak untuk mencairkan dan membayarkan sejumlah kegiatan.
Belanja non-investasi tersebut meliputi pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, honorarium, tunjangan absensi, biaya operasional kantor, hingga gaji dan fasilitas direksi serta dewan pengawas.
Menurut Ires, anggaran penyertaan modal PDAM tahun 2020 tidak dapat digunakan untuk belanja non-investasi. Namun, Oya Masri tetap memerintahkan Isman untuk mencairkan dana tersebut.
Ires menegaskan, akumulasi dari seluruh perbuatan tersebut menyebabkan PDAM Kabupaten Lebak mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2.245.462.793.
“Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











