CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa THR tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga kepada seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
“Semua menerima, pegawai Pemkot baik itu PPPK paruh waktu maupun penuh waktu semuanya menerima,” ujar Aziz kepada Radar Banten, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pembayaran THR mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat yang telah diterbitkan sebelumnya. Pemerintah Kota Cilegon juga menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pencairan THR di daerah.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mulai mengajukan proses pencairan THR.
Aziz menambahkan, besaran THR yang diterima pegawai mengacu pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diterima.
“Besarannya sama seperti TPP yang sudah diterima sebelumnya,” katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kebahagiaan bagi seluruh pegawai Pemkot Cilegon dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026.
Editor: Mastur Huda











