SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas atau work from anywhere (WFA) di lingkup Pemprov Banten.
Surat edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, surat edaran itu dibuat dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Banten Deden Apriandhi atas nama Gubernur Banten itu, Deden mengatakan, kepala OPD mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.
Penyesuaian fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu (25/3), Kamis (26/3), dan Jumat (27/3).
“Pegawai yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar Deden.
Kepala OPD juga diminta agar membuat jadwal pegawai yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan melaporkan kepadanya melalui Badan Kepegawaian Daerah paling lambat hari ini.
Ia menegaskan, kepala perangkat daerah memastikan bahwa fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu, seluruh kepala perangkat daerah perlu memperhatikan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak- anak, dan lainnya.
Ia menegaskan, kepala OPD harus selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah pegawai ASN pada perangkat daerah masing-masing.
“Kepala OPD juga harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujarnya.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
“Perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pemudik (terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, dan posko mudik) agar membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code,” terangnya.
Kata dia, OPD yang melaksanakan pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial, yakni Badan Pendapatan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Perhubungan; Dinas Kesehatan (Posko Kesehatan); Dinas Sosial; Satuan Polisi Pamong Praja; dan UPTD RSUD pada Dinas Kesehatan.
“Harus dipastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan perangkat daerah masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Deden.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











