JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan metrologi legal selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, yang meliputi Nyepi dan Idulfitri.
Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, mencakup pemeriksaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa ekspedisi, serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), khususnya kebutuhan pokok.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan pengawasan ini penting karena terjadi peningkatan signifikan permintaan barang dan jasa selama periode Lebaran.
“Kami memastikan alat ukur dan BDKT yang beredar di masyarakat sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam transaksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, dari 2.363 unit pompa ukur BBM yang diperiksa, sebanyak 2.349 unit atau sekitar 99,4 persen telah bertanda tera sah yang masih berlaku.
Sementara itu, dari 348 unit timbangan yang diperiksa, sebanyak 241 unit atau sekitar 70 persen telah memenuhi ketentuan tera sah.
Adapun untuk barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), dari total 345 produk yang diawasi, sebanyak 206 produk atau sekitar 60 persen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemendag menegaskan, alat ukur dan produk yang belum memenuhi standar akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui pembinaan dan pengawasan lanjutan.
Selain itu, produsen yang belum memenuhi ketentuan pelabelan dan akurasi kuantitas juga akan mendapatkan pembinaan agar sesuai dengan regulasi.
“Pengawasan ini mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pembinaan. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang mengandung unsur pidana, akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Moga.
Editor: Aas Arbi











