SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 27.434 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat oplosan disita petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten di SPBU Ciceri, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. BBM jenis Pertamax tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Wadir Rekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, puluhan ribu liter BBM yang ada di dalam tangki timbun jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 itu disita sebagai barang bukti kejahatan atas tersangka Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon.
“Tersangkanya NS (53) dan ASW (40),” ujarnya di Mapolda Banten, Rabu 30 April 2025.
Bronto menjelaskan, dalam kasus tersebut, Aswan alias Emon berperan sebagai pengawas SPBU. Sedangkan, Nadir sebagai Manager Operasional SPBU.
Aswan menurut keteranganya diperintahkan Nadir untuk membeli BBM olah dari pihak lain atau bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT Pertamina Patra Niaga sebanyak 16 ribu liter. BBM itu dibeli dengan harga 10.200 perliternya dari pihak yang berada di Jakarta.
“Belinya di Jakarta,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig.
BBM olah tersebut oleh tersangka dimasukan ke dalam tangki timbun BBM jenis Pertamax yang masih berisi ribuan liter BBM. Selanjutnya, BBM yang telah bercampur tersebut dijual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 12.500 ribu. “Ada selisih keuntungan,” kata mantan Kapolres Lamandau ini.
Menurut pengakuan kedua tersangka, praktik culas tersebut dilakukan sejak bulan April 2025 ini. Terkait keuntungan yang didapat dari praktik culas kedua tersangka tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Nanti kita dalami, keuntungannya kita belum tahu,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Bronto mengungkapkan terbongkarnya kasus BBM yang diduat kuat oplosan ini berawal dari kecurigaan pengendara motor yang membeli BBM Pertamax.
Saat pengisian BBM itu, pengendara tersebut mencurigai Pertamax yang berwarna hitam pekat. Sedangkan, Pertamax yang hasil penjualan Pertamina berwarna biru bening. “Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari hasil uji laboratorium milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara terdapat temuan pada test Distillation Final Boiling Point (FBP) atau Titik Didih Akhir dengan hasil 218,5.
Hasil tersebut melebihi batas maksimal yang seharusnya dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas Nomor: 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline). “Maksimalnya 215,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











