CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan pajak kendaraan bermotor dari UPTD atau Gerai Samsat Ramanuju akan dialihkan ke Kantor Kecamatan Citangkil mulai 1 April 2026.
Pengalihan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu di wilayah tersebut.
Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut seluruh layanan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dilakukan di UPTD Ramanuju akan dipusatkan di kantor kecamatan.
“Mulai 1 April 2026, seluruh pelayanan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya di UPTD Ramanuju akan dipusatkan di Kecamatan Citangkil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pemindahan layanan tersebut.
“Gerai pelayanan akan dipindahkan ke sini. Insyaallah kami sudah siap secara infrastruktur,” katanya.
Menurutnya, kesiapan tersebut didukung pengalaman Kecamatan Citangkil yang sejak 2024 telah menjalankan pelayanan pajak kendaraan bermotor melalui sistem satu pintu.
“Sejak 2024 kami sudah melaksanakan pelayanan pajak kendaraan bermotor melalui sistem pelayanan satu pintu,” jelasnya.
Ke depan, layanan pajak kendaraan bermotor akan terintegrasi dengan layanan administrasi umum lainnya dalam satu sistem terpadu.
“Nantinya akan digabung dengan pelayanan umum lainnya. Jika ada kekurangan, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki,” pungkasnya.
Reporter: Adam Fadillah
Redaktur: Aas Arbi











