SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata melalui kuasa hukumnya, Marcel Honest Simorangkir membantah adanya kerugian negara dalam kerjasama usaha kepelabuhan dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) tahun 2019 hingga 2025. Menurutnya, kerugian hingga Rp5,8 miliar tidak dapat dibuktikan JPU.
Dalam nota pembelaan, Marcel menegaskan bahwa dia tidak sependapat dengan tudingan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan anggaran hingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,78 miliar. Menurutnya, penggunaan dana tersebut justru dilakukan untuk kepentingan usaha perusahaan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh pengeluaran dana digunakan untuk kegiatan usaha PT SBM, termasuk kerja sama dengan Bulog dalam penyediaan beras,” katanya, Kamis 9 April 2026.
Marcel juga menyoroti kondisi keuangan PT SBM saat terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama pada 2021. Berdasarkan keterangan para saksi, saat serah terima jabatan, kas perusahaan hanya sebesar Rp130 juta dan tidak terdapat penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa konsep kerugian negara harus merujuk pada kerugian yang nyata dan dapat dihitung secara pasti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kerugian negara hanya terjadi apabila ada uang atau aset negara yang berkurang, hilang, atau digunakan secara melawan hukum. Dalam perkara ini, hal tersebut tidak terbukti,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, PT SBM diketahui menjalin kerja sama kepelabuhan dengan PT ITAI sejak 2019. Kerja sama tersebut berupa penyewaan lahan seluas 40.000 meter persegi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dengan nilai sewa Rp400 juta per tahun.
Pembayaran sewa lahan sebesar Rp800 juta untuk dua tahun telah dilakukan secara bertahap oleh PT SBM. Masa sewa pun berakhir pada 2022, sehingga menurut kuasa hukum, tidak ada kewajiban pengembalian dana dari pihak ITAI.
Sementara itu, pada 2023 terjadi transfer dana dari PT ITAI kepada PT SBM sebesar Rp1,35 miliar dalam dua tahap. Dana tersebut, menurut Marcel, bukan berasal dari keuangan negara atau penyertaan modal pemerintah daerah, melainkan murni dana perusahaan.
“Tidak ada satu pun aset atau keuangan daerah Kabupaten Serang yang dirugikan dalam transaksi tersebut,” tegas dia.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Dalam kasus ini, Isbandi sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan dan uang pengganti Rp4.783.424.438 subsider 3 tahun penjara.
Sementara Direktur Utama PT ITA, I.G.N. Cakrabirawa dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, Cakrabirawa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar diganti 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Editor: Abdul Rozak











