slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Fahmi by Fahmi
09-04-2026 11:52:04
in Hukum

Sidang kasus dugaan korupsi kerjasama usaha kepelabuhan PT SBM di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata melalui kuasa hukumnya, Marcel Honest Simorangkir membantah adanya kerugian negara dalam kerjasama usaha kepelabuhan dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) tahun 2019 hingga 2025. Menurutnya, kerugian hingga Rp5,8 miliar tidak dapat dibuktikan JPU.

Dalam nota pembelaan, Marcel menegaskan bahwa dia tidak sependapat dengan tudingan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan anggaran hingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,78 miliar. Menurutnya, penggunaan dana tersebut justru dilakukan untuk kepentingan usaha perusahaan.

Baca Juga :

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh pengeluaran dana digunakan untuk kegiatan usaha PT SBM, termasuk kerja sama dengan Bulog dalam penyediaan beras,” katanya, Kamis 9 April 2026.

Marcel juga menyoroti kondisi keuangan PT SBM saat terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama pada 2021. Berdasarkan keterangan para saksi, saat serah terima jabatan, kas perusahaan hanya sebesar Rp130 juta dan tidak terdapat penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa konsep kerugian negara harus merujuk pada kerugian yang nyata dan dapat dihitung secara pasti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Kerugian negara hanya terjadi apabila ada uang atau aset negara yang berkurang, hilang, atau digunakan secara melawan hukum. Dalam perkara ini, hal tersebut tidak terbukti,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, PT SBM diketahui menjalin kerja sama kepelabuhan dengan PT ITAI sejak 2019. Kerja sama tersebut berupa penyewaan lahan seluas 40.000 meter persegi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dengan nilai sewa Rp400 juta per tahun.

Pembayaran sewa lahan sebesar Rp800 juta untuk dua tahun telah dilakukan secara bertahap oleh PT SBM. Masa sewa pun berakhir pada 2022, sehingga menurut kuasa hukum, tidak ada kewajiban pengembalian dana dari pihak ITAI.

Sementara itu, pada 2023 terjadi transfer dana dari PT ITAI kepada PT SBM sebesar Rp1,35 miliar dalam dua tahap. Dana tersebut, menurut Marcel, bukan berasal dari keuangan negara atau penyertaan modal pemerintah daerah, melainkan murni dana perusahaan.

“Tidak ada satu pun aset atau keuangan daerah Kabupaten Serang yang dirugikan dalam transaksi tersebut,” tegas dia.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Dalam kasus ini, Isbandi sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan dan uang pengganti Rp4.783.424.438 subsider 3 tahun penjara.

Sementara Direktur Utama PT ITA, I.G.N. Cakrabirawa dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, Cakrabirawa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1.061.543.608 dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar diganti 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Editor: Abdul Rozak

Tags: dugaan korupsi SBMIsbandi Ardiwinatakejari serangKorupsi PT SBMPT SBM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Delegasi Kamboja Pelajari Sistem Karantina Modern di Bandara Soetta, Barantin Perkuat Kerja Sama Internasional

Next Post

Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Kejati Periksa Mantan Direksi dan Komisaris PT ABM

Related Posts

Hukum

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 08:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikhfan dan Wahyu Eriq menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah minimarket di wilayah Citerep, Kecamatan...

Read moreDetails

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Next Post
Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua.

Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Kejati Periksa Mantan Direksi dan Komisaris PT ABM

Bencana banjir setinggi 1-1,5 meter melanda Kampung Cikayas, Desa Cikayas, Kabupaten Pandeglang akibat hujan deras semalaman, Kamis, 9 April 2026.

Banjir Pandeglang Meluas, Ketingian Air Capai 1,5 Meter

Petugas pemadam kebakaran saat melakukan penyemprotan air di lokasi kebakaran dua unit ruko di Link Kependilan Baru, Kota Cilegon, Kamis 9 April 2026 pagi.

Ruko Sop Duren di Kependilan Baru Cilegon Ludes Dilahap Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Rabu, 29 April 2026 18:07
Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Rabu, 29 April 2026 18:06
Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Rabu, 29 April 2026 18:04
Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Rabu, 29 April 2026 18:03
ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

Rabu, 29 April 2026 18:02
Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Rabu, 29 April 2026 18:07
Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Rabu, 29 April 2026 18:06
Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Rabu, 29 April 2026 18:04
Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Rabu, 29 April 2026 18:03
ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

Rabu, 29 April 2026 18:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

by Purnama Irawan
Rabu, 29 April 2026 18:09

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung progres pembangunan Sekolah...

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 29 April 2026 18:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan meraih gelar juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak