AWAL April lalu. Tepatnya tanggal 6. Polda Banten menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Inisialnya MY.
Ditangkap di Merak, saat hendak kabur ke Sumatera. Dua hari kemudian, 8 April, Polda Banten menyampaikan kepada wartawan.
Polisi terus mendalami. Awalnya dua korban.
Berkembang menjadi lima.
Lalu sebelas. Sembilan di antaranya anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang Banten.
Jaraknya sekira 15 kilometer dari Kota Serang.
Bukan kejadian sesaat. Berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku bukan orang jauh.
Masih punya hubungan keluarga. Seorang guru silat.
Orang yang seharusnya melindungi, justru merusak. Kasus seperti ini bukan yang pertama. Dan kemungkinan, bukan yang terakhir. Yang sampai ke media banyak.
Yang tidak terdengar, bisa jadi lebih banyak.

Reaksi keras datang dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Serang. Di sampaikan langsung ketuanya, Kuratu Akyun.
Meminta hukuman berat untuk MY.
Bukan hanya pidana. Tapi juga kebiri.
Permintaan itu tidak berdiri di ruang kosong.
Ada dasarnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Negara membuka ruang tindakan tambahan, termasuk kebiri kimia, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman kebiri menambah pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dengan pemberatan. Jika pelaku pendidik, korban lebih dari satu, dan dilakukan berulang.
Saya sepakat yang disampaikan ketua KPA yang biasa saya panggil Bu Yuyun.
Hukuman harus berat. Bukan hanya karena jumlah korban. Satu korban pun cukup bagi negara untuk tegas. Agar ada jera khusus bagi pelaku. Dan jera bagi siapapun yang berpikir melakukan hal serupa.
Namun pertanyaan tidak boleh berhenti pada beratnya hukuman.
Apakah itu cukup? Kasus ini masih berjalan.
Dari kepolisian, akan berlanjut ke kejaksaan, lalu ke pengadilan.
Publik menunggu satu hal: vonis yang tegas. Di ruang sidang itulah negara berbicara paling keras. Palu hakim bukan hanya menjatuhkan hukuman, tapi mengirim pesan: Perbuatan ini tidak bisa ditoleransi.
Namun cerita hukum tidak berhenti di sana. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaku masuk ke lembaga pemasyarakatan.
Dasar peraturannya ada lagi: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di sini, pelaku tidak lagi sekadar dihukum, tetapi dibina.
Di dalam lapas: pelaku diperbaiki. Diarahkan. Dipersiapkan kembali ke masyarakat. Jika berkelakuan baik, dapat remisi. Ada pengurangan hukuman. Di titik ini, publik mulai melihat celah.
Di pengadilan, hukum tampak keras. Di dalam sistem, terasa melunak. Di sinilah negara punya alasan. Bahwa menghukum saja tidak cukup. Bahwa pelaku harus diperbaiki, bukan sekadar dihukum. Itu benar. Tapi ada satu hal yang tidak boleh hilang: ketegasan harus tetap terasa, bahkan ketika pembinaan dijalankan.
Karena tanpa itu, pesan hukum akan terputus di tengah jalan. Efek jera untuk umum melemah, dan kejahatan tidak lagi benar-benar ditakuti. (Mashudi)











