SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan kasasi atas vonis bebas SME & Credit Program Unit Head BTN, Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi.
Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BTN Cabang BSD tahun 2022-2023 senilai Rp13,9 miliar tersebut sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
“Yang bebas kami kasasi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin kemarin.
Sebelumnya, Galih dituntut pidana penjara selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain dalam kasus ini dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi pidana. Mantan Kepala Cabang (Kacab) BTN Cabang BSD Kota Tangsel, Hadeli dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Sedangkan terkait uang pengganti atau kerugian negara, hakim tidak membebankannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut Hadeli dengan pidana 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 9,7 miliar subsider 6 tahun.
Sementara, Mohamad Ridwan divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 12,3 miliar subsider selama dua tahun.
Vonis ini juga tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Mohamad Ridwan dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,7 miliar subsider subsider tiga tahun penjara. “Kami banding (untuk terdakwa Hadeli dan Ridwan-red),” kata Ronny.
Perbuatan Hadeli dan Galih menurut majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Alasan banding dan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutan kami,” tutur Ronny.
Editor: Abdul Rozak











