KOTA TANGAEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa 21 April 2026.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD City, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 26,4 juta batang rokok ilegal, 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 378 unit rokok elektrik atau setara 4.536 mililiter.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN), serta barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan pengelolaan berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banten,” ujar Ambang.
Ia menambahkan, Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi barang kena cukai ilegal di jalur Jawa-Sumatra, sehingga dibutuhkan sinergi lintas instansi untuk memutus rantai peredarannya.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,8 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar,” jelasnya.
Selain kerugian materiil, peredaran barang ilegal juga berdampak pada terganggunya industri legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk.
Menurut Ambang, hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita. Dari kegiatan tersebut, diamankan 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter rokok elektrik.
Editor: Abdul Rozak











