SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang bersama tokoh masyarakat menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bertajuk “Cerdas Gunakan Obat: Jangan Sampai OOT Bikin Out of Track”. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Baitul Sholihin Bhayangkara, Kota Serang, Selasa, 21 April 2026
Sebanyak 185 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum mengikuti kegiatan tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI, Tb Haerul Jaman menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT). Ia juga menegaskan, perlunya peran aktif semua pihak dalam melakukan pencegahan sejak dini.
Sementara itu, Kepala Balai BPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah memaparkan kondisi terkini penyalahgunaan OOT di Provinsi Banten. Ia mengingatkan masyarakat agar memperoleh obat dari sarana legal serta menggunakan obat secara tepat agar tidak “out of track”.
Menurutnya, peredaran ilegal dan penyalahgunaan obat seperti tramadol dan triheksifenidil masih marak terjadi, yang menunjukkan pengendalian OOT belum optimal. Selain itu, perubahan regulasi dengan memasukkan ketamin ke dalam golongan OOT juga berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan jika tidak diantisipasi secara serius.
“Selama periode 2024–2025 terdapat 9 perkara pro justicia yang ditangani BBPOM Serang, dan 3 di antaranya merupakan kasus peredaran OOT seperti tramadol dan heksimer,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, hasil pengujian sampel dari perkara kepolisian menunjukkan angka yang tinggi. Pada 2025, sebanyak 94,77 persen sampel obat yang diuji terbukti mengandung tramadol dan triheksifenidil. Angka itu meningkat dibandingkan 2024 sebesar 91,71 persen.
Data kerawanan kejahatan di Provinsi Banten menunjukkan bahwa kasus obat dan napza, khususnya penyalahgunaan OOT yang masih mendominasi. Wilayah rawan meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Selama periode 2019 hingga 2025, Penyidik PPNS BBPOM Serang telah menangani 17 perkara terkait penyalahgunaan OOT. Sementara itu, terdapat sedikitnya 587 kasus tindak pidana OOT yang ditangani penyidik Polri di seluruh wilayah kabupaten/kota di Banten.
“Pada 2026, Badan POM mencanangkan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT. Provinsi Banten ditetapkan sebagai salah satu daerah prioritas karena tingginya tingkat kerawanan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen penanganan dan pencegahan penyalahgunaan OOT di Provinsi Banten. Penandatanganan melibatkan berbagai pihak, antara lain Polda Banten, BNN Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas Pendidikan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, hingga organisasi profesi dan masyarakat.
Editor : Rostinah











