PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pandeglang aktif mendaftarkan marbot masjid menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, marbot masjid mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan berupa JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Dengan ikut program JKK, marbot masjid yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan penanggungan biaya pengobatan dan santunan akibat kecelakaan kerja (termasuk berangkat-pulang).
Sementara, JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Ketua Umum DMI Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, meskipun baru resmi dilantik, DMI Kabupaten Pandeglang telah mulai menjalankan program kerja sejak empat bulan lalu.
“Program pertama yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi marbot masjid. Dengan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, yang secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kepada ahli waris guru mengaji di Pendopo Bupati Pandeglang, Senin, 27 April 2026.
DMI mendaftarkan marbot masjid dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, berupa Program JKK dan JKM.
“Program kedua melakukan kerja sama (MoU) dengan Kementerian Agama dan BPN terkait sertifikasi tanah masjid se-Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ketua PW DMI Provinsi Banten, KH. Bunyamin Hafidz, mengapresiasi pengurus DMI Kabupaten Pandeglang.
“Memberikan apresiasi atas dua program yang telah direalisasikan oleh PD DMI Kabupaten Pandeglang, yakni program BPJS Ketenagakerjaan untuk marbot masjid serta sertifikasi tanah wakaf. Kami di tingkat wilayah baru akan melaksanakan, namun di Pandeglang sudah berjalan, ini luar biasa, dan kami sangat mengapresiasi langkah cepat tersebut,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada marbot tapi juga guru ngaji.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan JKM sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris guru mengaji Desa Senangsari, Iyan Sofyan, dan ahli waris guru mengaji Desa Sukamulya, Lukman Nurhakim.
Editor: Agus Priwandono











