PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan sebanyak 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengundurkan diri atau resign.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa para PPPK tersebut memilih mundur lantaran gaji yang diterima hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang, Tb Ahmad Fitriyana mengatakan, hingga akhir bulan ini pihaknya telah menerima 26 surat pengunduran diri dari PPPK paruh waktu.
“Data surat yang kami terima sampai akhir bulan ini ada 26 surat pengunduran diri dari PPPK paruh waktu,” kata Ahmad saat ditemui, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, alasan para PPPK mengundurkan diri cukup beragam. Sebagian memilih pekerjaan lain yang dinilai lebih baik, termasuk lolos seleksi di instansi lain.
“Ada yang bergeser mengambil tugas di Kemensos, ada juga yang alih tugas ke provinsi, dan ada juga yang mengundurkan diri tanpa alasan,” ujarnya.
Meski isu rendahnya gaji PPPK paruh waktu ramai diperbincangkan, Ahmad mengaku belum menerima alasan resmi terkait nominal gaji Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dalam surat pengunduran diri yang masuk ke BKPSDM.
“Kalau soal isu Rp500 ribu itu sejauh ini saya belum mendengar langsung. Dari surat yang kami terima tidak ada kalimat alasan mengundurkan diri karena gaji Rp500 ribu,” ungkapnya.
Ia menyebut mayoritas PPPK yang resign masih berusia produktif, yakni sekitar 30 hingga 40 tahun.
“Masih muda-muda,” katanya.
Ahmad merinci, dari total 26 PPPK yang mengundurkan diri, sebanyak 13 orang lolos menjadi pegawai Sekolah Rakyat (SR) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian 1 orang memilih menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kemensos.
Selain itu, 5 orang masuk sebagai Tenaga Kesehatan Khusus (Tuksus) di Provinsi Banten, 2 orang pindah domisili ke luar pulau, 1 orang pindah ke sektor kesehatan swasta, dan 4 orang guru mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
“Jumlahnya ada 26 orang. Nah kalau yang 4 guru itu tidak ada alasan apa pun,” jelasnya.
Ia mengatakan, sektor yang paling terdampak akibat pengunduran diri PPPK paruh waktu tersebut yakni tenaga teknis, kesehatan, dan guru.
“Yang banyak terdampak jelas pelayanan teknis, kesehatan, dan guru,” katanya.
Terkait langkah antisipasi kekosongan tenaga pelayanan publik, BKPSDM saat ini masih melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami sedang mapping kekurangan-kekurangan yang ditinggalkan 26 pegawai yang mengundurkan diri. Sampai saat ini belum ada arahan untuk pengisian pengganti,” ujarnya.
Menurut Ahmad, kemungkinan rekrutmen pengganti PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri masih menunggu keputusan pimpinan daerah.
“Itu kembali lagi kepada diskresi pimpinan, kami menunggu arahan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang agar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik serta menjaga loyalitas terhadap pekerjaan masing-masing.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: AGung S Pambudi











