SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan para terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama kepelabuhan antara PT Serang Berkah Mandiri (SBM) dan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) tahun 2019-2025 sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, mengatakan pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim karena dinilai belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Kami banding,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2026.
Sebelumnya, pada Senin malam 4 Mei 2026, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp5,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia, I.G.N. Cakrabirawa dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Untuk Isbandi, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4.783.424.438 subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan Cakrabirawa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1.061.543.608 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Vonis belum sesuai tuntutan,” kata Lutfi.
Kuasa hukum Cakrabirawa, Rangga Raditya, mengatakan putusan majelis hakim belum sesuai dengan fakta persidangan. Ia menegaskan kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, uang Rp200 juta dari total Rp250 juta merupakan dana pribadi kliennya yang digunakan untuk pengurusan izin kepelabuhan dan telah dikembalikan oleh Isbandi.
“Klien kami mengurus perizinan kepelabuhan tersebut dan ada bukti dokumennya,” katanya.
Rangga juga menyebut dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Isbandi melalui manipulasi dokumen tanpa sepengetahuan kliennya.
“Tanda tangan klien kami dipalsukan dan itu sudah diakui oleh saudara Isbandi sendiri,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, anggota majelis hakim, Heryanti Hasan, menyatakan kerja sama kepelabuhan tersebut tidak berjalan hingga akhir masa kerja sama. Meski demikian, kedua terdakwa disebut menerima uang lebih dari Rp4 miliar.
Rinciannya, Isbandi menerima Rp4,7 miliar dan Cakrabirawa Rp250 juta.
Menurut Heryanti, pencairan dana tersebut tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











