slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
13-05-2026 09:14:16
in Berita Utama, Hukum
JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan para terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama kepelabuhan antara PT Serang Berkah Mandiri (SBM) dan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) tahun 2019-2025 sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, mengatakan pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim karena dinilai belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga :

Pemkab Pertahankan PT SBM, Dewan Minta Direksi Diisi Profesional

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

“Kami banding,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2026.

Sebelumnya, pada Senin malam 4 Mei 2026, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp5,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia, I.G.N. Cakrabirawa dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Untuk Isbandi, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4.783.424.438 subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan Cakrabirawa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1.061.543.608 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Vonis belum sesuai tuntutan,” kata Lutfi.

Kuasa hukum Cakrabirawa, Rangga Raditya, mengatakan putusan majelis hakim belum sesuai dengan fakta persidangan. Ia menegaskan kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, uang Rp200 juta dari total Rp250 juta merupakan dana pribadi kliennya yang digunakan untuk pengurusan izin kepelabuhan dan telah dikembalikan oleh Isbandi.

“Klien kami mengurus perizinan kepelabuhan tersebut dan ada bukti dokumennya,” katanya.

Rangga juga menyebut dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Isbandi melalui manipulasi dokumen tanpa sepengetahuan kliennya.

“Tanda tangan klien kami dipalsukan dan itu sudah diakui oleh saudara Isbandi sendiri,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, anggota majelis hakim, Heryanti Hasan, menyatakan kerja sama kepelabuhan tersebut tidak berjalan hingga akhir masa kerja sama. Meski demikian, kedua terdakwa disebut menerima uang lebih dari Rp4 miliar.

Rinciannya, Isbandi menerima Rp4,7 miliar dan Cakrabirawa Rp250 juta.

Menurut Heryanti, pencairan dana tersebut tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: dugaan korupsi SBMIsbandi Ardiwinatakejari serangKorupsi PT SBMPT SBM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolda Banten Perintahkan Tindak Tegas Truk Tambang Langgar Jam Operasional

Next Post

Lepas Jemaah Haji Kloter 17, Bupati Pandeglang Titip Doa untuk Daerah

Related Posts

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supianto.
Kabupaten Serang

Pemkab Pertahankan PT SBM, Dewan Minta Direksi Diisi Profesional

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 11 Mei 2026 15:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - DPRD Kabupaten Serang menanggapi rencana Pemkab Serang yang ingin mempertahankan BUMD PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Namun, Dewan...

Read moreDetails

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Next Post
Lepas Jemaah Haji Kloter 17, Bupati Pandeglang Titip Doa untuk Daerah

Lepas Jemaah Haji Kloter 17, Bupati Pandeglang Titip Doa untuk Daerah

SPPI Dukung Program Hilirisasi Limbah SPPG di Kabupaten Lebak

SPPI Dukung Program Hilirisasi Limbah SPPG di Kabupaten Lebak

Polsek Cikande Gerebek Warung Penjual Tuak Ilegal di Kabupaten Serang

Polsek Cikande Gerebek Warung Penjual Tuak Ilegal di Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polsek Cikande Gerebek Warung Penjual Tuak Ilegal di Kabupaten Serang

Polsek Cikande Gerebek Warung Penjual Tuak Ilegal di Kabupaten Serang

Rabu, 13 Mei 2026 10:24
SPPI Dukung Program Hilirisasi Limbah SPPG di Kabupaten Lebak

SPPI Dukung Program Hilirisasi Limbah SPPG di Kabupaten Lebak

Rabu, 13 Mei 2026 10:18
Lepas Jemaah Haji Kloter 17, Bupati Pandeglang Titip Doa untuk Daerah

Lepas Jemaah Haji Kloter 17, Bupati Pandeglang Titip Doa untuk Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 09:18
JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Rabu, 13 Mei 2026 09:14
Kapolda Banten Perintahkan Tindak Tegas Truk Tambang Langgar Jam Operasional

Kapolda Banten Perintahkan Tindak Tegas Truk Tambang Langgar Jam Operasional

Rabu, 13 Mei 2026 09:07
Warga Resah, Polisi Segel Warung Remang-remang di Kawasan Puspemkab Tangerang

Warga Resah, Polisi Segel Warung Remang-remang di Kawasan Puspemkab Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 09:04
Polsek Cikande Gerebek Warung Penjual Tuak Ilegal di Kabupaten Serang

Polsek Cikande Gerebek Warung Penjual Tuak Ilegal di Kabupaten Serang

Rabu, 13 Mei 2026 10:24
SPPI Dukung Program Hilirisasi Limbah SPPG di Kabupaten Lebak

SPPI Dukung Program Hilirisasi Limbah SPPG di Kabupaten Lebak

Rabu, 13 Mei 2026 10:18
Lepas Jemaah Haji Kloter 17, Bupati Pandeglang Titip Doa untuk Daerah

Lepas Jemaah Haji Kloter 17, Bupati Pandeglang Titip Doa untuk Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 09:18
JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Rabu, 13 Mei 2026 09:14
Kapolda Banten Perintahkan Tindak Tegas Truk Tambang Langgar Jam Operasional

Kapolda Banten Perintahkan Tindak Tegas Truk Tambang Langgar Jam Operasional

Rabu, 13 Mei 2026 09:07
Warga Resah, Polisi Segel Warung Remang-remang di Kawasan Puspemkab Tangerang

Warga Resah, Polisi Segel Warung Remang-remang di Kawasan Puspemkab Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 09:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polsek Cikande Gerebek Warung Penjual Tuak Ilegal di Kabupaten Serang

Polsek Cikande Gerebek Warung Penjual Tuak Ilegal di Kabupaten Serang

by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 10:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polsek Cikande, Polres Serang, mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dalam pelaksanaan Operasi...

SPPI Dukung Program Hilirisasi Limbah SPPG di Kabupaten Lebak

SPPI Dukung Program Hilirisasi Limbah SPPG di Kabupaten Lebak

by Mastur Huda
Rabu, 13 Mei 2026 10:18

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mendukung program hilirisasi pengelolaan limbah di Kabupaten Lebak sebagaimana tertuang dalam Surat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak