SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 18 Mei 2026.
Dalam sidang dengan terdakwa Jimmy Lie tersebut, JPU Kejari Kabupaten Tangerang menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting.
Berdasarkan keterangannya, Jamin menjelaskan bahwa terdapat perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyuapan.
Sebelumnya, pelaku tindak pidana penyuapan dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor tahun 2001 setiap orang yang memberikan (suap-red) kepada penyelenggara negara dan mengharap penyelenggara negara melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan kewajibannya maka dikenakan pidana 5 tahun,” katanya.
Untuk saat ini, penerapan tindak pidana suap tersebut berubah menjadi Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana. Jamin mengatakan, berdasarkan UU Tipikor terkait suap terdapat perbedaan dengan Pasal 605 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.
“Dalam Pasal 5 ini diatur terkait pemberi dan penerima (dalam ayat 1 dan dua-red). Sedangkan, Pasal 605 ini terkait pemberi saja,” ungkapnya.
Jamin menjelaskan, Pasal 605 huruf a dalam KUH Pidana Nasional terkait pemberian janji atau menjanjikan terhadap penyelenggara negara namun belum memberikan suap.
Sedangkan dalam Pasal 605 huruf b memberikan suap terlebih dahulu. “Huruf a ini janji dahulu baru realisasinya setelah janji, kalau huruf b memberi dulu (suap-red) di depan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun terkait dengan tugas dan fungisinya (tupoksi). Sebab, penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan tupoksi penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil dapat dikategorikan suap.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin, Jamin menegaskan bahwa tindak pidana penyuapan harus sampai dengan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Apabila belum diterima maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Tidak bisa juga disebut pidana, janji (kepada penyelenggara negara-red) harus dilakukan secara nyata (pemberian sesuatu-red), pemberian harus sudah ada, sudah ada uangnya,” tegas pria yang menyandang guru besar hukum di UPH ini.
Ia mengungkapkan, tindak pidana penyuapan juga dapat dijerat kepada pelaku yang memberikan uang atau sesuatu kepada perantara.
Tindakan yang dilakukan lebih dari satu orang tersebut dijelaskannya juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana bersama-sama. “Dalam konteks ini nilai perbuatannya lebih dari dua orang, berarti ini ada kebersamaan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











