SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oknum pegawai Badan Pertanahan Kota Serang yang terjadi sejak 2020 hingga 2025.
Rabu sore 20 Mei 2026, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya benar (sudah penetapan tersangka),” kata seorang pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Ya, tunggu ya (informasi lebih lanjut),” ujarnya.
Lutfi mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan uang tunai. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai komitmen Kejari Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa dari 20 ponsel yang disita, salah satunya merupakan milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap perkara yang sedang didalami.
“Kejaksaan Agung punya alat untuk pemeriksaan digital forensik,” katanya.
Lutfi menegaskan, kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
Editor: Mastur Huda











