slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Fahmi by Fahmi
31-05-2026 11:41:40
in Hukum
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Konter HP di Kampung Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dibobol maling. Akibat pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. 

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, dua pelaku pencurian tersebut bernama Aripudin dan Rawan. Keduanya melakukan pencurian pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Sebelum melakukan kejahatan, Aripudin menjemput Rawan di rumahnya, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol A 5565 FH.

Keduanya kemudian nongkrong di Pasar Blokang sebelum muncul rencana untuk mencuri barang-barang dari konter HP milik Sahad. 

“Aripudin mengajak Rawan melakukan pencurian di konter HP tersebut dan ajakan itu disetujui,” ujar JPU dalam dakwaannya dikutip Minggu, 31 Mei 2026. 

Setelah itu, keduanya berjalan kaki menuju lokasi konter HP milik korban di Kampung Blokang. Saat tiba di lokasi, Rawan diduga menjebol dinding samping konter yang terbuat dari material GRC menggunakan tangan. 

Setelah terbuka, Aripudin masuk melalui lubang tersebut, sementara Rawan berjaga di luar sambil memantau keadaan sekitar.

“Dari dalam konter, Aripudin mengambil berbagai barang berharga, di antaranya satu unit laptop merek Compaq, satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Oppo, tiga mesin cukur, tiga gulung kabel warna hijau,” kata JPU. 

Selain itu, ia juga mengambil tiga switer warna hitam, satu dus tempered glass, 30 buah timah, satu travo merek Matsunaga, satu stabilizer warna merah, satu unit bor warna biru hitam, serta sejumlah aksesoris HP.

Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Rawan yang menunggu di luar konter. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor menuju sebuah gubuk milik seseorang berinisial AS di Kampung Panosogan, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, untuk disimpan.

Namun, sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhasil diamankan aparat Kepolisian Polsek Pamarayan.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV,” ungkap JPU. 

Saat diamankan di gubuk tempat penyimpanan barang, polisi melakukan interogasi terhadap kedua terdakwa. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, mulai dari laptop, handphone, peralatan elektronik hingga aksesoris handphone.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pamarayan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban Sahad mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: Pembobolan Konter HPPencurianPengadilan Negeri SerangPolsek Pamarayan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Next Post

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Related Posts

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon
Hukum

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 17:16

Ilustrasi penganiayaan pedagang tahung gas elpiji oleh pembelinya. (Foto: AI)

Read moreDetails

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Komplotan Pembobol Rumah di Cipondoh Ditangkap, Barang Curian Dijual Murah

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Next Post
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun,...

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 31 Mei 2026 12:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengikuti Pancasila Run yang diselenggarakan Kodim 0602/Serang pada Minggu, 31 Mei 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak