SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Heri Ngadiyono. Ia terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Serang tanpa persetujuan tertulis.
Berdasarkan laman resmi PN Serang, putusan tersebut telah dibacakan pada Kamis (9/4/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengalihan benda jaminan fidusia kepada pihak lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan,” bunyi amar putusan dikutip, Rabu, 3 Juni 2026. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dijelaskan dalam putusan, perkara ini bermula saat Heri bertemu Sidik yang kini berstatus DPO. Sidik menawarkan modal usaha dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK. Dengan dokumen itu, Heri mengajukan pembiayaan 1 unit Honda Vario biru 2025 lewat FIFGROUP Cabang Serang.
“Setelah motor disetujui dan diterima, unit tersebut langsung diserahkan Heri kepada Sidik tanpa izin tertulis dari FIFGROUP. Sejak awal, terdakwa tidak pernah membayar angsuran,” kata majelis hakim.
Setelah disomasi dan didatangi, FIFGROUP mendapati motor sudah dialihkan ke pihak lain. Akibatnya perusahaan rugi sekitar Rp42 juta.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan barang bukti berupa dokumen pembiayaan, surat somasi, akta jaminan fidusia, sertifikat fidusia, hingga BPKB dikembalikan ke PT FIFGROUP Cabang Serang melalui saksi Raka Alam Pangestu.
FIFGROUP Ingatkan Masyarakat Tak Alihkan Kendaraan Kredit Tanpa Izin
Branch Manager FIFGROUP Cabang Serang Febriadi Alfonsus Simamora mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan. “Setiap pengajuan pembiayaan punya tanggung jawab hukum. Jangan alihkan kendaraan kredit atau serahkan ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis FIFGROUP. Itu bisa berimplikasi pidana,” tegas Febriadi.
FIFGROUP menegaskan komitmen menjaga integritas proses pembiayaan dan mendukung penegakan hukum atas penyalahgunaan jaminan fidusia.
Editor : Rostinah











