PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Staf Ahli Bupati Pandeglang, Ahmad Mursidi, telah berdamai dengan keluarga korban kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 30 April 2026 lalu.
Perdamaian ini terjadi setelah Ahmad Mursidi memenuhi tuntutan yang diajukan keluarga korban.
“Kedua belah pihak sudah berdamai, pihak tersangka (Ahmad Mursidi-red) menyanggupi tuntutan yang diajukan keluarga korban,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Erwanto, Minggu, 14 Juni 2026.
Erwanto mengaku sebagai kuasa hukum dari keluarga almarhum siswa SD bernama Tubagus M. Atharul Millal dan pedagang bernama Dewi Handayani. Kliennya berdamai dengan tersangka setelah prihatin dengan kondisinya.
“Tersangka ini kondisinya sudah parah ya, dia punya sakit ginjal, komplikasi juga dan sudah stadium empat. Pihak keluarga yang melihat kondisinya itu akhirnya legowo dan menerima perdamaian (yang diajukan tersangka-red),” katanya.
Diakui Erwanto, kliennya awalnya bersikukuh ingin agar kasus tersebut dilanjutkan. Ia bahkan sempat mendorong agar penyidik menahan mantan Kepala DPMPTSP Pandeglang tersebut.
“Awalnya kami ingin agar tersangka ini ditahan, namun karena melihat kondisinya kami juga akhirnya memaklumi,” ujarnya.
Erwanto mengatakan, dirinya telah melihat langsung hasil rekam medis tersangka. Dari rekam medis itu, kondisi tersangka memang harus dipantau petugas medis.
“Penyidik juga gak berani, khawatir terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Saya juga sudah diperlihatkan hasil rekam medisnya,” ungkap pengacara asal Sumatera Selatan ini.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto mengatakan, Ahmad Mursidi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ahmad Mursidi diduga lalai berkendara sehingga menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa.
“Yang bersangkutan pada saat mengemudi sempat hilang kesadaran atau blank sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan,” ujarnya.
Senna menjelaskan, kecelakaan yang terjadi sekira pukul 09.30 WIB itu berawal saat tersangka mengendarai Toyota Innova hitam bernomor polisi A 1633 BF. Mobil tersebut melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung.
Di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Ahmad Mursidi hilang kendali hingga keluar ke bahu jalan sebelah kanan arah Cipacung.
Mobil kemudian menabrak sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 6441 PX yang sedang berhenti. Setelah itu, kendaraan juga menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 yang tengah beristirahat di tepi jalan serta seorang pedagang.
“Akibat kecelakaan tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











