CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi dengan kedok kafe dan restoran di Kota Cilegon menuai sorotan.
Lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha dinilai menjadi penyebab masih ditemukannya penyalahgunaan izin operasional.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Andi Kurniyadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Rabu 24 Juni 2026.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran izin operasional bukan lah hal yang sulit untuk Pemerintah Kota Cilegon melakukan penutupan.
“Kalau sudah ditutup lalu buka lagi, tutup lagi. Pemerintah tidak susah kok melakukan itu. Kalau sudah pernah ditutup tetapi bisa buka lagi, ya jelas pengawasannya lemah,” ujarnya.
Ia menilai, masih beroperasinya THM berkedok kafe dan restoran menunjukkan lemahnya monitoring dan pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pelaku usaha.
“Ini menjadi kelemahan pemerintah kita sendiri. Semoga rapat ini menjadi evaluasi agar lebih tegas lagi. Ketika ada pengusaha yang mendapat izin, harus ada monitoring dan pengawasan,” katanya.
Andi menegaskan pemerintah tidak boleh menunggu keresahan masyarakat sebelum mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Jangan sampai memicu keresahan masyarakat terlebih dahulu baru bertindak. Kalau ada pelanggaran, langsung tindak tegas,” ucapnya.
Komisi I DPRD Kota Cilegon, lanjut Andi, akan menunggu realisasi komitmen Satpol PP dan DPMPTSP untuk menutup tempat usaha yang terbukti menyalahgunakan izin operasional.
“Makanya sekarang kita tunggu langkah dari Satpol PP dan dinas perizinan untuk melakukan penutupan terhadap tempat-tempat yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: AGung S Pambudi











