SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siti Nur Djanah perempuan asal Kota Serang yang berprofesi sebagai bidan didakwa melakukan penipuan senilai Rp 80,5 juta. Ia melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kerja di perusahaan BUMN, PT Pindad Persero.
JPU Kejari Serang, Fitriah mengatakan, kasus dugaan penipuan tersebut bermula pada 17 Januari 2019. Ketika itu, terdakwa menghubungi Siti Mustinah dan menawarkan pekerjaan di PT Pindad untuk anak korban, Oktafiana. “Terdakwa meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan pekerjaan dengan pembayaran awal sebesar Rp50 juta,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Kamis 25 Juni 2026.
Korban dikatakan Fitriah percaya dengan janji terdakwa. Ia kemudian mentransfer uang Rp20 juta pada 17 Januari 2019 dan Rp30 juta pada 18 Januari 2019 ke rekening terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa menjanjikan bahwa dalam waktu enam bulan anak korban akan diterima bekerja di PT Pindad.
“Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Eri Hartanto yang disebut sebagai rekan terdakwa turut menghubungi korban,” katanya.
Eri meyakinkan korban bahwa Oktafiana akan diterima bekerja dalam waktu tiga hingga enam bulan. Ia juga menjanjikan bahwa uang korban akan dikembalikan apabila pekerjaan tersebut tidak terealisasi.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, Oktafiana tidak juga bekerja di PT Pindad. Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa penerimaan pegawai di perusahaan tersebut sudah penuh dan mengalihkan janji pekerjaan ke Angkasa Pura.
“Terdakwa kembali meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa yang terpenting adalah anak korban dapat bekerja di perusahaan BUMN dengan gaji yang besar,” ujarnya.
Karena masih mempercayai ucapan tersebut, korban kembali menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa maupun Eri Hartanto. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp80,5 juta. Uang tersebut ditransfer secara bertahap sejak Januari 2019 hingga April 2021.
Sampai perkara tersebut diproses secara hukum, anak korban tidak pernah bekerja di PT Pindad maupun Angkasa Pura sebagaimana yang dijanjikan terdakwa.
Oleh JPU, Siti Nur Djanah didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwakan terdakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











