SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Calon peserta didik yang tinggal di wilayah perbatasan Kota Serang dan Kabupaten Serang memiliki peluang lebih besar untuk bersekolah di lokasi terdekat.
Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang telah menyepakati kuota khusus sebesar 20 persen bagi siswa yang tinggal di daerah perbatasan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dindikbud Kota Serang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di perbatasan, yang secara administratif tinggal di satu daerah, namun secara geografis lebih dekat dengan sekolah di daerah lain.
“Kami ingin memastikan bahwa perencanaan pendidikan di wilayah perbatasan ini dipikirkan secara matang. MoU ini juga menjadi langkah preventif agar pihak sekolah di lapangan tidak mengalami kebingungan saat pelaksanaan,” kata Ahmad Nuri, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan, melalui kesepakatan tersebut, calon peserta didik asal Kabupaten Serang yang tinggal di wilayah perbatasan dapat mengakses sekolah di Kota Serang melalui kuota khusus yang telah disediakan.
Kuota yang dialokasikan mencapai 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada sekolah-sekolah yang masuk dalam skema kerja sama tersebut.
Menurut Nuri, kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan akses pendidikan sekaligus mengurangi kendala jarak tempuh yang selama ini menjadi persoalan bagi sebagian siswa.
Meski memperoleh kuota khusus, seluruh proses pendaftaran tetap dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Jatah porsi 20 persen tersebut nantinya akan dipecah lagi ke dalam empat jalur penerimaan yang berlaku secara teknis,” ujarnya.
Dindikbud Kota Serang juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah sekolah yang berada di kawasan strategis perbatasan yang selama ini menjadi tujuan masyarakat.
Beberapa sekolah yang menjadi fokus dalam kerja sama tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang, di antaranya, SMP Ciruas dan SMP Negeri 2 Petir yang selama ini banyak menerima siswa dari daerah perbatasan.
Tidak hanya siswa asal Kabupaten Serang yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Warga Kota Serang yang tinggal di daerah perbatasan juga akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah di wilayah Kabupaten Serang.
Dengan demikian, siswa dapat memilih sekolah yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal tanpa terkendala batas administrasi wilayah.
“Begitupun dengan warga Kota Serang akan mendapatkan kuota khusus untuk bersekolah di wilayah Kabupaten Serang bagi yang tinggal di perbatasan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











