SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang gelar doa bersama dan deklarasi jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bersama kepala sekolah. Doa bersama dan deklarasi melayani SPMB dari hati tanpa gratifikasi itu digelar di kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian persiapan pelaksanaan SPMB yang akan berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Menurutnya, selain memastikan kesiapan teknis, pihaknya juga ingin membangun komitmen moral seluruh penyelenggara agar proses penerimaan peserta didik berjalan jujur, adil, dan akuntabel.
“Hari ini kita bermunajat memohon kelancaran. Mudah-mudahan pelaksanaan SPMB yang dimulai pada tanggal 29 Juni sampai 2 Juli nanti diberikan kemudahan dan membawa keberkahan untuk Kota Serang,” ujar Nuri.
Deklarasi tersebut diikuti 29 kepala SMP negeri dan sekitar 75 persen kepala SD negeri se-Kota Serang. Seluruh peserta menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa menerima suap maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Nuri mengatakan, komitmen tersebut bukan hanya sebatas seremonial. Namun, menjadi pedoman bagi seluruh kepala sekolah dan panitia selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Ia memastikan Pemkot Serang akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional dalam pelaksanaan SPMB. “Sanksinya jelas sesuai arahan Pak Wali Kota, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga, sampai proses pemecatan atau pergantian kepala sekolah. Bahkan kami di dinas pun siap dievaluasi jabatannya jika terbukti melakukan tindakan transaksional,” tegasnya.
Menurut Nuri, ketegasan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru. Ia mengimbau seluruh orang tua maupun calon peserta didik untuk mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan dan sistem. Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip maupun gratifikasi,” ujarnya. Dindikbud Kota Serang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Rostinah











