SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga mendiang Babay (40) membantah pernyataan pelaku AS yang menyatakan motif pembunuhan karena masalah pinjam uang. Menurut mereka, Babay dalam kondisi berkecukupan sehingga diragukan untuk meminjam uang.
“Itu tidak benar (masalah pinjam uang-red) korban dalam kondisi berkecupan, ada saksi dari keluarga dan mantan suaminya,” kata kuasa hukum keluarga korban,” Firmansyah Adiana, Selasa (30/6).
Firmansyah meyakini pelaku menutupi motif sebenarnya dari kasus pembunuhan tersebut. Ia meminta berbagai narasi yang berkembang mengenai dugaan korban meminjam uang kepada tersangka tidak disampaikan sebagai fakta sebelum terbukti di persidangan. “Motifnya belum terungkap,” katanya.
Firmansyah mengatakan, setelah mencermati kasus tersebut, tersangka dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia berharap agar tersangka dapat divonis maksimal.
“Dari bawa tambang itu sudah cukup untuk membuktikan pasal pembunuhan berencana. Harapan keluarga, pelaku dihukum mati setimpal dengan perbuatannya,” katanya.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil rekontruksi korban tewas pada saat digantung di pohon melinjo oleh pelaku.
“Pada saat dicek, denyut nadi korban masih ada (setelah dipiting-red). Artinya korban masih hidup. Setelah itu dilakukan tindakan menggantung korban, dan pada saat itulah korban meninggal dunia,” katanya.
Menurut Angga, temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa niat membunuh tidak harus sudah direncanakan sebelum pelaku datang ke tempat kejadian perkara.
Unsur perencanaan dapat muncul ketika pelaku memiliki kesempatan untuk berpikir dan menentukan tindakan selanjutnya.
“Ketika korban masih hidup, pelaku memiliki pilihan apakah akan menolong korban atau membawanya ke rumah sakit. Namun yang dipilih justru tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Angga mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati akibat ucapan korban. Tersangka mengaku sempat terlibat persoalan pinjam-meminjam uang dengan korban yang kemudian memicu pertengkaran. “Pelaku berdasarkan keterangannya mengaku sakit hati dengan ucapan pelaku,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban dalam kondisi tergantung di pohon tangkil Lingkungan Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 19 Juni 2026 sore.
Dari temu mayat tanpa identitas tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitasnya. Korban diketahui merupakan Babay warga Lingkungan Pakel Masjid yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Saat proses penyelidikan polisi menemukan tanda bekas kekerasan sehingga meyakin bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan bukan bunuh diri.
Selama proses penyelidikan, petugas akhirnya mendapat informasi terkait identitas pelaku. Ia kemudian ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakan milik kerabatnya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Editor: Abdul Rozak











