SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhamad Firdaus didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp326,804 juta. Terdakwa menggelapkan sebagian dana milik CV Cahaya Alkemal Indonesia untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Muhamad Firdaus menjabat sebagai Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia berdasarkan akta pendirian perseroan komanditer tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam struktur perusahaan, Sukemi menjabat sebagai komisaris, Jaenudin sebagai wakil direktur, sedangkan terdakwa bertugas mengelola operasional dan kerja sama bisnis perusahaan.
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2026 ketika Komisaris CV Cahaya Alkemal Indonesia, Sukemi, menawarkan kerja sama bisnis penjualan susu kepada PT Lajakara Utama Nusantara.
“Produk tersebut direncanakan dipasarkan ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penawaran keuntungan sekitar delapan persen setiap bulan,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 10 Juli 2026.
Setelah dilakukan pembahasan mekanisme kerja sama pada 18 Januari 2026, PT Lajakara Utama Nusantara mentransfer modal awal sebesar Rp240 juta ke rekening CV Cahaya Alkemal Indonesia pada 20 Januari 2026. Selanjutnya, kegiatan operasional penjualan susu dijalankan oleh pengurus CV tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama sempat berjalan hingga tiga kali transaksi purchase order (PO). Per 9 Februari 2026, sisa modal investasi milik PT Lajakara Utama Nusantara tercatat sebesar Rp212 juta.
Keesokan harinya, investor meminta agar sisa modal tersebut dikembalikan untuk keperluan evaluasi. Namun terdakwa menyampaikan masih terdapat pesanan sebanyak 2.500 karton susu yang akan dikirim ke wilayah Ciomas pada 11 Februari 2026. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh komisaris dan wakil direktur sehingga investor memutuskan tetap melanjutkan kerja sama.
Pada 11 Februari 2026, investor sempat meminta pengembalian sementara dana sebesar Rp100 juta untuk operasional perusahaan. Permintaan itu dipenuhi oleh terdakwa. Belakangan diketahui dana tersebut ternyata berasal dari pinjaman keluarga terdakwa, bukan dari modal investasi yang masih tersimpan di rekening perusahaan.
“Setelah menerima dana tersebut, investor kembali mentransfer Rp100 juta ke rekening CV Cahaya Alkemal Indonesia karena meyakini pesanan susu sedang dalam proses pengiriman,” kata JPU.
Namun pada sore hari di tanggal yang sama, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Keesokan harinya, komisaris dan wakil direktur mengecek rekening perusahaan dan menemukan dana perusahaan telah dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Dalam dakwaan disebutkan, total dana yang ditransfer dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp326.804.000. Sebagian uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan operasional perusahaan.
“Namun sebagian lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur JPU.
Akibat perbuatan tersebut, CV Cahaya Alkemal Indonesia disebut mengalami kerugian sebesar Rp326,804 juta. Terdakwa akibat perbuatannya didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja atau jabatan.
Editor Daru











