slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Fahmi by Fahmi
10-07-2026 17:28:33
in Hukum
penggelapan dana

Ilustrasi penggelapan dalam jabatan by AI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhamad Firdaus didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp326,804 juta. Terdakwa menggelapkan sebagian dana milik CV Cahaya Alkemal Indonesia untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Muhamad Firdaus menjabat sebagai Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia berdasarkan akta pendirian perseroan komanditer tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam struktur perusahaan, Sukemi menjabat sebagai komisaris, Jaenudin sebagai wakil direktur, sedangkan terdakwa bertugas mengelola operasional dan kerja sama bisnis perusahaan.

Kasus ini bermula pada 17 Januari 2026 ketika Komisaris CV Cahaya Alkemal Indonesia, Sukemi, menawarkan kerja sama bisnis penjualan susu kepada PT Lajakara Utama Nusantara.

“Produk tersebut direncanakan dipasarkan ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penawaran keuntungan sekitar delapan persen setiap bulan,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 10 Juli 2026.

Setelah dilakukan pembahasan mekanisme kerja sama pada 18 Januari 2026, PT Lajakara Utama Nusantara mentransfer modal awal sebesar Rp240 juta ke rekening CV Cahaya Alkemal Indonesia pada 20 Januari 2026. Selanjutnya, kegiatan operasional penjualan susu dijalankan oleh pengurus CV tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama sempat berjalan hingga tiga kali transaksi purchase order (PO). Per 9 Februari 2026, sisa modal investasi milik PT Lajakara Utama Nusantara tercatat sebesar Rp212 juta.

Keesokan harinya, investor meminta agar sisa modal tersebut dikembalikan untuk keperluan evaluasi. Namun terdakwa menyampaikan masih terdapat pesanan sebanyak 2.500 karton susu yang akan dikirim ke wilayah Ciomas pada 11 Februari 2026. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh komisaris dan wakil direktur sehingga investor memutuskan tetap melanjutkan kerja sama.

Baca Juga :

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Pada 11 Februari 2026, investor sempat meminta pengembalian sementara dana sebesar Rp100 juta untuk operasional perusahaan. Permintaan itu dipenuhi oleh terdakwa. Belakangan diketahui dana tersebut ternyata berasal dari pinjaman keluarga terdakwa, bukan dari modal investasi yang masih tersimpan di rekening perusahaan.

“Setelah menerima dana tersebut, investor kembali mentransfer Rp100 juta ke rekening CV Cahaya Alkemal Indonesia karena meyakini pesanan susu sedang dalam proses pengiriman,” kata JPU.

Namun pada sore hari di tanggal yang sama, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Keesokan harinya, komisaris dan wakil direktur mengecek rekening perusahaan dan menemukan dana perusahaan telah dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.

Dalam dakwaan disebutkan, total dana yang ditransfer dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp326.804.000. Sebagian uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan operasional perusahaan.

“Namun sebagian lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur JPU.

Akibat perbuatan tersebut, CV Cahaya Alkemal Indonesia disebut mengalami kerugian sebesar Rp326,804 juta. Terdakwa akibat perbuatannya didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja atau jabatan.

Editor Daru

Tags: CV Cahaya Alkemal IndonesiaPengadilan Negeri SerangPT Lajakara Utama Nusantara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Next Post

Tak Punya Biaya, Dua Kakak Beradik di Kota Serang ini Berharap Lolos Sekolah Rakyat

Related Posts

pencuri motor
Hukum

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

by Fahmi
Jumat, 10 Juli 2026 17:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepudin melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya, Misna alias Chumplung, yang hingga kini masih berstatus...

Read moreDetails

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Next Post
Sekolah Rakyat Kota Serang

Tak Punya Biaya, Dua Kakak Beradik di Kota Serang ini Berharap Lolos Sekolah Rakyat

kurir sabu

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Disdikpora Kabupaten Pandeglang

Disdikpora Tindaklanjuti Temuan BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak