slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Fahmi by Fahmi
10-07-2026 17:43:21
in Hukum
kurir sabu

Ilustrasi kurir sabu yang ditangkap polisi by AI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kurir sabu Jeki Afandi, Rizky Moy bin Piter Samsul Bahri, dan Dewa bin Jaja, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Ketiganya didakwa bersekongkol menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4,2 kilogram.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut bermula pada 4 Februari 2026 ketika Jeki dihubungi seseorang bernama Saiful Hikal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

“Saiful menawarkan kerja sama pembelian sabu dengan kebutuhan modal sebesar Rp150 juta,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 10 Juli 2026.

Jeki menolak tawaran tersebut. Namun, seorang rekannya berinisial Yossi (DPO) yang mendengar percakapan itu mengaku memiliki modal Rp150 juta dan meminta dikenalkan kepada Saiful Hikal. Yossi kemudian meminta Jeki mencarikan orang yang bersedia menjadi kurir pengambilan sabu.

Atas permintaan tersebut, Jeki menghubungi Rizky Moy. Pada 6 Februari 2026, Rizky dihubungi Yossi untuk mengambil sabu di wilayah Cilegon. Sebagai imbalan, Rizky dijanjikan uang jalan Rp2 juta, tambahan upah Rp4 juta setelah barang diserahkan, serta sabu untuk dikonsumsi.

Rizky kemudian mengajak Dewa untuk ikut mengambil barang haram tersebut. “Keduanya berangkat dari Jakarta menuju Cilegon menggunakan bus dan tiba di Terminal Cilegon sekitar pukul 21.45 WIB,” kata JPU.

Setelah menghubungi Yossi, keduanya diarahkan menuju Hotel Amaris Cilegon. Mereka memperoleh informasi bahwa kunci kamar nomor 210 disimpan di bawah tiang listrik di depan hotel. Untuk menghindari kecurigaan, Rizky memesan kamar nomor 310, sedangkan Dewa mengambil empat bungkus sabu yang disimpan di dalam brankas kamar 210.

“Empat paket tersebut kemudian dibawa ke kamar 310. Setelah memastikan barang telah dikuasai, Rizky menghubungi Jeki. Berdasarkan arahan, sabu itu rencananya akan dibawa menuju Terminal Bungurasih, Surabaya, untuk diserahkan kepada pihak lain,” ungkap JPU.

Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saat Dewa keluar lebih dahulu dari hotel, keduanya ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang sebelumnya telah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu berkemasan teh dengan berat bruto 4.272 gram. Dua paket ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa Rizky, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di bagian pinggang Dewa. “Polisi juga menyita dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi selama menjalankan aksi tersebut,” ujar JPU.

Hasil pemeriksaan terhadap Rizky dan Dewa mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik Yossi yang akan diserahkan kepada Jeki di Terminal Bungurasih, Surabaya. Berbekal keterangan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten bergerak ke Terminal Bungurasih.

“Pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Jeki berhasil ditangkap saat menunggu kedatangan kedua kurir tersebut. Sementara Yossi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO,” tutur JPU.

Saat penangkapan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung S24 serta sebuah mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, kristal putih yang disita dari para terdakwa dipastikan mengandung metamfetamina atau sabu.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor Daru

Tags: Hotel Amaris Cilegonkurir sabuPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tak Punya Biaya, Dua Kakak Beradik di Kota Serang ini Berharap Lolos Sekolah Rakyat

Next Post

Disdikpora Tindaklanjuti Temuan BPK

Related Posts

pencuri motor
Hukum

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

by Fahmi
Jumat, 10 Juli 2026 17:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepudin melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya, Misna alias Chumplung, yang hingga kini masih berstatus...

Read moreDetails

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Next Post
Disdikpora Kabupaten Pandeglang

Disdikpora Tindaklanjuti Temuan BPK

Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak