slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Fahmi by Fahmi
11-07-2026 09:37:53
in Hukum
Ilustrasi penggelapan. Dibuat oleh AI
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pegawai Kall Car Wash di Kabupaten Serang, Muhammad Rayyan Ghafari didakwa melakukan penggelapan sejumlah aset milik bosnya. Ia menjual aset milik bosnya itu melalui Facebook Marketplace dan menggadaikan barang elektronik milik perusahaan. Akibat perbuatannya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa bekerja di Kall Car Wash yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan KM 01, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.  Ia menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan dan dipercaya menjaga lokasi usaha serta memegang kunci gerbang dan ruang kantor saat operasional tempat cuci mobil tersebut berhenti sementara sejak awal Februari 2026.

Aksi penggelapan dilakukan secara berulang dalam rentang waktu 13 Februari hingga 6 April 2026. Perbuatan pertama dilakukan pada 13 Februari 2026, ketika terdakwa menjual satu unit sofa berbentuk L berwarna biru dongker yang berada di ruang kantor.

“Sofa tersebut dipasarkan melalui Facebook Marketplace tanpa seizin pemilik, kemudian dikirim kepada pembeli menggunakan layanan Lalamove dengan harga Rp1,3 juta. Uang hasil penjualan dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Keesokan harinya, 14 Februari 2026, terdakwa kembali memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi. Ia mengambil Samsung Galaxy Tab A9 yang berada di mesin kasir tanpa izin pemilik, lalu menggadaikannya di Raja Gadai, Cilegon, dengan nilai Rp900 ribu.

Aksi serupa kembali dilakukan pada 5 April 2026. Terdakwa menjual satu meja kerja dan dua kursi kerja dari ruang kantor melalui Facebook Marketplace. “Barang tersebut diambil pembeli menggunakan mobil bak terbuka dari layanan Lalamove. Meja kerja dijual seharga Rp350 ribu, sedangkan dua kursi kerja laku Rp400 ribu,” beber JPU.

Sehari berselang, 6 April 2026, terdakwa kembali menjual satu unit AC Polytron 1 PK beserta satu meja kerja lainnya tanpa seizin pemilik. AC dijual seharga Rp1,2 juta, sedangkan meja kerja dijual Rp350 ribu. Pembeli bahkan melepas sendiri AC dari ruang kantor sebelum membawa seluruh barang menggunakan kendaraan Lalamove.

“Seluruh hasil penjualan maupun uang gadai tersebut diduga dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” tutur JPU.

Baca Juga :

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, pemilik Kall Car Wash, Aaf Afriyanti mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut.

Editor : Rostinah

Tags: Pengadilan Negeri SerangpenggelapanPenggelapan Kall Car Cash
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Negeri Baru, Ini Dia Lokasinya

Next Post

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Related Posts

Ilustrasi kasus penggelapan. Dibuat oleh AI.
Hukum

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

by Fahmi
Sabtu, 11 Juli 2026 09:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rifky Eka Saputra, sales PT Fastrata Buana didakwa melakukan penggelapan uang hasil penagihan dari sejumlah toko pelanggan....

Read moreDetails

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Next Post
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Sabtu, 11 Juli 2026 11:03
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 10:46
Ilustrasi penggelapan. Dibuat oleh AI

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:37
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Negeri Baru, Ini Dia Lokasinya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:31
Ilustrasi kasus penggelapan. Dibuat oleh AI.

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 09:25
Ketua KSPN Nikomas Gemilang, Eli Rakhmat saat memberikan apresiasi untuk anak-anak anggota yang berprestasi.

KSPN Nikomas Gemilang Berikan Apresiasi untuk Anak Berprestasi

Sabtu, 11 Juli 2026 09:19
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Sabtu, 11 Juli 2026 11:03
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 10:46
Ilustrasi penggelapan. Dibuat oleh AI

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:37
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Negeri Baru, Ini Dia Lokasinya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:31
Ilustrasi kasus penggelapan. Dibuat oleh AI.

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 09:25
Ketua KSPN Nikomas Gemilang, Eli Rakhmat saat memberikan apresiasi untuk anak-anak anggota yang berprestasi.

KSPN Nikomas Gemilang Berikan Apresiasi untuk Anak Berprestasi

Sabtu, 11 Juli 2026 09:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 11 Juli 2026 11:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang berencana membangun SMP negeri baru di Kecamatan Taktakan pada 2027. Pembangunan ini dilakukan untuk memperluas...

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

by Fahmi
Sabtu, 11 Juli 2026 10:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Deden Hermawan bin Sarmin didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah diduga menjual di Hotel Le...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak