CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Mayoritas pegawai coffee shop di Kota Cilegon hingga kini belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut terungkap dari hasil pendataan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon terhadap sekitar 60 coffee shop yang beroperasi di Kota Baja.
Temuan itu mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon menggelar sosialisasi kepada pemilik kafe dan coffee shop selama dua hari, Rabu-Kamis, 15-16 Juli 2026, di Aula RS Hermina Cilegon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon, Afriwan Mahendra, mengatakan berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar coffee shop di Kota Cilegon belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari sekitar 60 coffee shop yang kami data, sebagian besar belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baru beberapa saja, kurang dari lima, seperti Janoor dan Coffee Ana yang sudah terdaftar,” ujarnya, Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Afriwan, rendahnya kepesertaan tersebut bukan semata-mata karena pelaku usaha enggan mendaftarkan pekerjanya. Sebagian besar pemilik usaha masih belum memahami manfaat serta mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang khawatir terhadap mekanisme pelaporan maupun jenis program yang dapat diikuti oleh usaha berskala mikro.
“Padahal mereka masuk kategori usaha mikro sehingga cukup mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” katanya.
Afriwan menegaskan seluruh pekerja di coffee shop memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja di sektor usaha lainnya. Mulai dari pelayan, kasir, barista, hingga bartender berpotensi mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas maupun ketika berangkat dan pulang bekerja.
“Karena seluruh pekerjaan, mulai dari pelayan sampai bartender, memiliki risiko kerja seperti pekerja di perusahaan lainnya, maka mereka juga harus memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan pertumbuhan usaha kafe dan coffee shop di Kota Cilegon harus diiringi dengan peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Menurutnya, pekerja merupakan aset penting bagi keberlangsungan usaha sehingga setiap pemberi kerja wajib memastikan seluruh karyawannya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Keberhasilan sebuah usaha tidak hanya diukur dari besarnya omzet, tetapi juga dari kepedulian terhadap kesejahteraan dan perlindungan para pekerjanya. Jangan menunggu musibah terjadi baru menyadari pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Faruk menjelaskan, pekerja coffee shop menghadapi berbagai potensi risiko, mulai dari terpeleset, terluka akibat penggunaan peralatan kerja, tersiram air atau minyak panas, hingga mengalami kecelakaan saat berangkat maupun pulang dari tempat kerja.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh berbagai manfaat, seperti pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja, santunan, hingga manfaat lain sesuai program yang diikuti.*
Editor : Krisna Widi Aria











