SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nurhaedi alias Uhed dan Cece Suherman menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya, didakwa melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Padasuka, Desa Junti, Kecamatan Jawilan. Sebelum beraksi, kedua terdakwa berada di sebuah kontrakan di Kampung Sadang, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Saat itu, Nurhaedi mengajak Cece mencuri sepeda motor dan ajakan tersebut disetujui.
“Untuk melancarkan aksinya, Nurhaedi menyiapkan sejumlah peralatan, di antaranya satu kunci letter T, dua obeng, serta delapan anak kunci letter T yang kemudian disimpan di bagasi sepeda motor Honda Beat Deluxe yang mereka gunakan mencari sasaran,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 21 Juli 2026.
Sekitar pukul 04.30 WIB, saat melintas di Kampung Padasuka, kedua terdakwa melihat sebuah Honda Beat Street terparkir di depan rumah tanpa pagar. Cece menghentikan motor sekitar 10 meter dari lokasi, sementara Nurhaedi turun untuk memastikan situasi aman.
“Setelah itu, Nurhaedi merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dan anak kunci palsu hingga berhasil menghidupkan kendaraan tersebut. Ia kemudian membawa kabur motor curian, sedangkan Cece mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor yang mereka bawa,” ungkap JPU.
Aksi keduanya sempat diketahui pemilik motor, Asmin, yang berteriak “maling” sambil mengejar pelaku. Namun, kedua terdakwa berhasil melarikan diri. Motor hasil curian kemudian disimpan di kontrakan di Sajira.
Untuk menghilangkan jejak, Nurhaedi melepas pelat nomor kendaraan dan membuangnya ke Sungai Ciberang. Perbuatan tersebut akhirnya terungkap pada 29 April 2026. Petugas Polda Banten yang memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku mendatangi kontrakan mereka dan melakukan penangkapan.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang masih disimpan di dalam kontrakan. Kedua terdakwa kemudian mengakui telah mencuri kendaraan tersebut dan dibawa ke Polda Banten untuk menjalani proses hukum,” tutur JPU.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Editor : Rostinah











