slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
28-07-2026 15:40:48
in Kota Serang
Wali Kota Serang Budi Rustandi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan kenaikan denda bagi pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan hingga mencapai Rp5 miliar.  Usulan tersebut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di sektor pariwisata.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, besaran denda dalam draf awal yang berkisar Rp150 juta hingga Rp1 miliar dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Saya usul dendanya dinaikkan jadi Rp1 miliar sampai Rp5 miliar supaya ada efek jera buat pelaku usaha yang nekat melanggar aturan,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

Menurut Budi, nominal denda tersebut masih bersifat usulan dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Serang melalui Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia menjelaskan, Raperda PUK tidak hanya mengatur tempat hiburan malam, tetapi juga mencakup seluruh sektor usaha pariwisata, seperti wisata religi, wisata alam, wisata olahraga, perhotelan, hingga penyelenggaraan event komersial.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Budi menegaskan, proses pembahasan Raperda harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kota Serang.

Baca Juga :

Sekda Kota Serang Ingatkan ASN Bijak Main Medsos

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Usai penyampaian dalam rapat paripurna, Raperda PUK akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi sebelum dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus DPRD Kota Serang.

Editor : Rostinah

Tags: Budi Rustandidprd kota serangHiburan MalamPAD Kota SerangPemkot SerangRaperda Pariwisata
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Musda Demokrat Banten Matangkan Pemilihan Ketua DPD Periode 2026-2031

Next Post

Tiga Maling Bobol SDN Banjarsari 2, Bawa Kabur TV 75 Inci

Related Posts

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin saat melantik pejabat.
Kota Serang

Sekda Kota Serang Ingatkan ASN Bijak Main Medsos

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 28 Juli 2026 13:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk menjaga...

Read moreDetails

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Pemkot Serang Perkuat Mitigasi Cegah Penyakit Zoonosis

Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

3.234 KK Jadi Target Program Stop BABS Kota Serang

Pemkot Serang Targetkan Seluruh Kelurahan Bebas BABS pada 2027 Lewat Program Serang Sehat

13 THM Beroperasi di Serang Barat, Mayoritas Salah Gunakan Izin Resto

Pemkot Serang Pastikan Proyek Drainase Jalan Sama’un Bakri Mulai Dikerjakan

Next Post
Ilustrasi Pencurian by AI

Tiga Maling Bobol SDN Banjarsari 2, Bawa Kabur TV 75 Inci

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Amir Hamzah Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana di Lebak

Lomba marawis pada MLC 2026 di kantor Kemenag Banten, Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026 (Yusuf)

Ribuan Siswa Madrasah se-Banten Adu Bakat, Kemenag Siapkan Pembinaan Bibit Unggul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo (tengah) bersama Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman (Kanan) saat memberi keterangan dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Selasa, 28 Juli 2026 16:34
Wali Kota Cilegon Robinsar bersama jajaran Kejaksaan Negeri Cilegon usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa 28 Juli 2026.

Pemkot Cilegon Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

Selasa, 28 Juli 2026 16:25
Lomba marawis pada MLC 2026 di kantor Kemenag Banten, Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026 (Yusuf)

Ribuan Siswa Madrasah se-Banten Adu Bakat, Kemenag Siapkan Pembinaan Bibit Unggul

Selasa, 28 Juli 2026 16:17
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Amir Hamzah Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 16:08
Ilustrasi Pencurian by AI

Tiga Maling Bobol SDN Banjarsari 2, Bawa Kabur TV 75 Inci

Selasa, 28 Juli 2026 15:56
Wali Kota Serang Budi Rustandi

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Selasa, 28 Juli 2026 15:40
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo (tengah) bersama Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman (Kanan) saat memberi keterangan dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Selasa, 28 Juli 2026 16:34
Wali Kota Cilegon Robinsar bersama jajaran Kejaksaan Negeri Cilegon usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa 28 Juli 2026.

Pemkot Cilegon Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

Selasa, 28 Juli 2026 16:25
Lomba marawis pada MLC 2026 di kantor Kemenag Banten, Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026 (Yusuf)

Ribuan Siswa Madrasah se-Banten Adu Bakat, Kemenag Siapkan Pembinaan Bibit Unggul

Selasa, 28 Juli 2026 16:17
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah

Amir Hamzah Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 16:08
Ilustrasi Pencurian by AI

Tiga Maling Bobol SDN Banjarsari 2, Bawa Kabur TV 75 Inci

Selasa, 28 Juli 2026 15:56
Wali Kota Serang Budi Rustandi

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Selasa, 28 Juli 2026 15:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo (tengah) bersama Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman (Kanan) saat memberi keterangan dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

by Syaiful Adha
Selasa, 28 Juli 2026 16:34

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo membantah informasi yang menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel...

Wali Kota Cilegon Robinsar bersama jajaran Kejaksaan Negeri Cilegon usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa 28 Juli 2026.

Pemkot Cilegon Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas

by Adam Fadillah
Selasa, 28 Juli 2026 16:25

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menggandeng Kejaksaan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak