CILEGON – Mediasi antara buruh PT Indoferro dengan manajemen perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon berlangsung alot. Mediasi berlangsung tertutup, menyusul adanya aksi unjuk rasa buruh yang menuntut adanya penyesuaian upah dan adanya slip gaji itu bahkan sempat istirahat sejenak, sebelum akhirnya ditutup pada pukul 15.30 WIB.
Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Banten, Rudi Sahrudin mengatakan, pihak manajemen berjanji akan merealisasikan tuntutan buruh. “Alhamdulillah semua tuntutan akan dipenuhi, mulai dari slip gaji, penyesuaian upah, termasuk tuntutan tambahan mempekerjakan kembali sembilan buruh yang sempat di-PHK perusahaan,” ujarnya usai mediasi, Rabu (4/11/2015).
Terkait dengan slip gaji itu, kata dia, sesuai dengan kesepakatan pihak perusahaan berjanji akan memberikannya terhitung pada 1 Desember mendatang. “Yang pasti kita akan lakukan kawalan terus, hingga ada realisasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT Indoferro David Cornelius membenarkan adanya kesepakatan tersebut. “Sebenarnya ini adalah kesalahfahaman saja. Perusahaan sesungguhnya sudah melaksanakan upah sesuai dengan UMK dan sudah kita jelaskan kepada buruh, tapi memang baru secara lisan,” katanya.
Tidak itu saja, kata dia, pihaknya juga akan mempesiapkan sejumlah fasilitas seperti sarana tempat ibadah yang diminta buruh. “Untuk slip gaji, memang tidak kami berikan selama ini. Karena ini bersifat rahasia dan kita selalu melaporkan upah mereka itu melalui SMS ke seluruh pegawai. Tapi kalau memang itu (slip gaji) diminta, akan kami penuhi,” katanya.
Kendati demikian, dirinya tidak menampik bila aksi unjuk rasa dan mogok kerja ratusan buruh itu berimbas pada lumpuhnya proses produksi pabrik peleburan baja (steel mill) tersebut.
Sementara itu, Kasi Perselisihan Industri dari Disnaker Kota Cilegon Muhammad Jarwan berharap perusahaan dapat berkomitmen atas hasil kesepakatan tersebut. “Kita bersyukur sembilan buruh itu akan dipekerjakan lagi, termasuk slip gaji yang akan diberikan perusahaan. Nanti akan ada pengawasan lebih lanjut, setelah mereka (korban PHK) itu dipekerjakan,” ujarnya. (Devi Krisna)








