SERANG – Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Ratu Ani Nuraini mengatakan, perusahaan memiliki waktu paling lambat 10 hari untuk mengajukan penangguhan bila tidak mampu membayar UMK 2016, sebelum UMK diberlakukan. Saat ini, UMK masih menunggu persetujuan Gubernur
“Usulan penangguhan juga harus mendapatkan persetujuan gubernur. Sebelum diterapkan, perusahaan memiliki waktu paling lambat 10 hari sebelum UMK berlaku untuk mengajukan penangguhan bila tidak mampu membayar UMK tahun depan. UMK akan mulai berlaku per 1 Januari, sesuai Pasal 3 Kepmenaker Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum,” kata Ani kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2015).
Ani menjelaskan, bawha berdasarkan data tahun 2015 sebanyak 60 persen perusahaan yang ada di Kota Serang membayarkan upah sesuai dengan UMK. Sisanya belum dapat melaksanakan karena masih skala UMKM. “Jumlah perusahaan di Kota Serang sendiri mencapai 611 perusahaan, dengan rincian sebanyak 44 merupakan perusahaan besar, 164 perusahaan sedang dan 403 perusahaan kecil,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merekomendasikan upah Minimum Kota (UMK) Serang Tahun 2016 sebesar Rp2.890.000. Surat rekomendasi dengan Nomor Surat 561/1405/DTKT ini telah disampaikan kepada Gubernur Banten oleh Pemkot Serang. (Fauzan Dardiri)








