SERANG – Dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan Desember mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menyoroti lembaga-lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di Provinsi Banten.
Ketua KPID Banten masa bakti 2015-2018, Ade Bujhaerimi, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga penyiaran agar tidak berafiliasi kepada salah satu calon atau pasangan calon kepala daerah yang bersaing di empat kabupaten/kota.
“Kami sudah siapkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di dunia penyiaran. Sanksi yang disiapkan bervariasi dari ringan hingga terberat,” papar Ade kepada radarbanten.co.id, Rabu (18/11/2015).
Ade melanjutkan, bagi lembaga penyiaran yang terbukti mendukung, berafiliasi atau melakukan kampanye di luar yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hukuman atau sanksi terberat bagi lembaga atau perusahaan tersebut adalah pencabutan izin siaran.
“Ini tidak hanya berlaku di Banten, tapi di seluruh Indonesia. Tentu ada mekanisme yang berlaku pada pemberlakukan sanksi. Tapi saya harapkan jangan ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran besar tersebut,” ujar Ade.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, pelanggaran bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Menurutnya, masalah rentan terjadi di empat kabupaten kota yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun ini. Khususnya terkait money politic atau politik uang.
“Saya rasa semuanya rentan, untuk penyelenggara Pilkada jelas ada yang mengawasi, begitu juga untuk masyarakat atau pihak lain yang melakukan pelanggaran,” kata Agus. (Bayu)








